Ditolak Pemprov Riau, Bantuan dari DKI untuk Padamkan Karhutla Dialihkan ke Kalteng

Rabu, 18 September 2019 | 13:19 WIB
dok IAR Indonesia BKSDA Kalbar bersama IAR Indonesia menyelamatkan 2 individu orangutan yang jadi korban kebakaran hutan dan lahan di Ketapang, Kalimantan Barat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Bantuan petugas untuk memadamkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dialihkan ke Kalimantan Tengah atau Palangkaraya.

Sebanyak 65 petugas dari Pemprov DKI sebelumnya ditolak oleh Pemprov Riau.

Saat ini kondisi di Palangkaraya tergolong berat dan masih membutuhkan bantuan untuk pemadaman.

"Per tadi informasinya malah diarahkan ke Kalimantan Tengah. Karena di sana kondisinya sedang berat. Dan yang mengarahkan adalah Kementerian Dalam Negeri," ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (18/9/2019).

Terkait bantuan 65 tenaga yang ditolak oleh Pemprov Riau, Anies menyebut, memang sedari awal Pemprov DKI tidak langsung mengirimkan bantuan ke sana.

Baca juga: Ini Alasan Pemprov Riau Tak Butuh 65 Orang Satgas Bantuan dari Anies Baswedan

Mekanismenya, bantuan dari Pemprov ditangani oleh Kemendagri dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kami kan enggak kirimkan ke sana, kita kirimnya ke pemerintah pusat. Nanti pemerintah pusat yang kirim ke sana. Jadi memang koordinasinya dengan kemendagri," ujar Anies.

Ia bersyukur jika saat ini Riau tak memerlukan bantuan karena sudah bisa menangani karhutla.

"Kalau kami senang sekali kalau Riau sudah bebas asap. Alhamdulillah kalau Riau sudah bebas asap, kita bersyukur," tutupnya.

Baca juga: Kunjungi Lokasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Riau, Ini 5 Pernyataan Jokowi...

Sebelumnya, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Edwar Sanger mengatakan, pihaknya tidak membutuhkan bantuan personel pemadam dari Pemprov DKI Jakarta, karena petugas pemadam karhutla di Riau masih mencukupi.

"Bukan kami tolak, tapi kami belum membutuhkan bantuan tersebut karena personel kami masih cukup untuk (menanggulangi karhutla) ini," ucap Edwar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (17/9/2019).

Menurut Edwar, saat ini titik panas atau hotspot juga tidak banyak di wilayah Riau.

Bantuan dari DKI Jakarta sebaiknya dikirim saja ke daerah yang banyak titik api. Sehingga asapnya tidak berdampak ke wilayah Riau.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden