Saat Petugas KPPS Bela Nasdem Melawan KPU di MK...

Kamis, 25 Juli 2019 | 12:50 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/7/2019), menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif atas pemohon Partai Nasdem.

Nasdem mempersoalkan perolehan suara partainya di pemilu DPRD Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara. Nasdem menghadirkan dua orang saksi.

Saat ditanya Hakim, dua orang saksi ini ternyata adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas saat pemungutan suara 17 April 2019 lalu.

"Ibu Saroha pada waktu pileg jadi apa?" Tanya Hakim MK Arief Hidayat kepada saksi Nasdem dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

"Ketua KPPS," jawab saksi tersebut yang diketahui bernama Denggan Saroha.

"Ketua KPPS di sini? Tapi sudah selesai ya tugasnya?" Tanya Arief lagi.

"Sudah, Yang Mulia," jawab Saroha.

Baca juga: Salah Sebut Nama Saksi, Hakim MK: Kami Juga Nggak Bodoh-Bodoh Amat...

Arief lantas bertanya ke KPU sebagai pihak termohon dalam perkara ini. Arief bertanya apakah KPU keberatan ada petugas KPPS yang bersaksi untuk partai.

"KPU keberatan nggak ini? Ini ada petugas KPPS yang mestinya berada di sana (kursi termohon), ini menjadi saksi dari pemohon, ada keberatan?" Tanya Arief.

"Keberatan, Yang Mulia," jawab salah seorang Kuasa Hukum KPU.

"Baik, keberatan dicatat," kata Arief.

Arief kembali mempertanyakan status Saroha sebagai saksi yang dihadirkan Nasdem. Menurut Arief, sebagai petugas KPPS, Saroha seharusnya membela KPU lantaran KPPS juga bagian dari penyelenggara pemilu.

"Mestinya Anda itu yang dibela itu di sana (KPU), karena Anda bagian dari sana. Kok sekarang melakukan, apa, kalau berkhianat kok terlalu, bukan berkhianat. Tapi kok mau di sana gitu lho," kata Arief.

"Tapi berarti membela yang benar menurut Anda?," lanjut Arief.

Saroha membenarkan sambil mengangguk.

Akhirnya, Hakim Arief pun memutuskan melanjutkan mendengar keterangan Saroha.

Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

Setelah Saroha, giliran Nasdem menghadirkan saksi lain untuk memberi keterangan. Lagi-lagi, saksi kedua ini adalah petugas KPPS.

Saksi bernama Anilsyah Putra. Ia bertugas di TPS 4 Desa Tabuyung, Muara Batang Gadis, Mandailing Natal.

KPU kembali menyatakan keberatannya atas kehadiran anggotanya sendiri sebagai saksi dari Nasdem. Namun, Hakim Arief kembali memutuskan melanjutkan mendengarkan keterangannya atas alasan sang saksi yakin bahwa apa yang akan diungkapkannya adalah benar.

 

Kompas TV Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto begitu terpesona dengan suguhan makanan khas tanah air yang dengan khusus disiapkan Ketua Umum PDI Perjuangan, sekaligus Presiden Ke-5 Republik Indonesia, Megawati Soekarnoputri di kediamannya di Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Rabu (24/7). Pertemuan keduanya seperti menyambung kembali kekeluargaan dan tali persaudaraan. Meski berbeda sikap politik, hal ini membuktikan hubungan keduanya tak pernah terputus. Politik nasi goreng, begitu Mega menyebutnya. Pertemuan akrab ini seperti menyegarkan memori, tepat 10 tahun lalu. Medio 2009, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Megawati Soekarnoputri dan Prabowo Soebianto turut bertarung dalam kontestasi pilpres, bersaing dengan dua pasangan calon lain. Mega-Prabowo atau yang dulu lebih dikenal dengan sebutan Mega-Pro bahkan juga pernah masak bersama di kediaman Mega, 7 Juli 2009. Koalisi PDI Perjuangan dan Gerindra terlihat harmonis dalam setiap momen kampanye jelang pemungutan suara pada Pilpres 2009. Pasangan Mega-Pro pun mengakhiri pilpres 2009 dengan raihan 26,79% suara. Kembali ke pertemuan Megawati dan Prabowo yang tentunya lebih dari sekadar pertemuan dua kawan lama. Prabowo menyatakan, memiliki sikap yang sama menjaga NKRI dan siap memberi kontribusi untuk negara. Mega pun menyebut perbedaan adalah hal yang biasa. Mari kembali rukun dan bersahabat demi kepentingan bangsa dan negara. Pertemuan ini juga dinilai sarat akan makna. Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia, Yunarto Wijaya menilai, pertemuan Megawati dengan Prabowo bisa jadi merupakan sinyal berlanjutnya rekonsiliasi. Tak hanya Mega-Prabowo. Menurut Mega, Presiden Ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid juga kerap datang ke rumahnya untuk menikmati nasi goreng bikinannya. Tak hanya Megawati yang menggunakan nasi goreng sebagai bagian dari diplomasi politik. Ketua Umum Partai Demokrat yang juga Presiden Ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah menyajikan menu yang sama saat melakukan pertemuan dengan Prabowo. Menu nasi goreng. Apa pun menunya, bagaimana motifnya, dan siapa pun tokoh bangsanya diharapkan pertemuan politik dapat terus dikemas secara akrab, kekeluarga, serta dapat kembali merekatkan tali silaturahmi dan kedamaian bagi seluruh masyarakat Indonesia. #MegawatiPrabowo #Megapro #PolitikNasiGoreng



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden