Hakim MK dalam Sidang: Mahkamah Konstitusi Bukan "Keranjang Sampah"

Kamis, 25 Juli 2019 | 12:40 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyatakan bahwa MK bukan "keranjang sampah" dalam menangani perkara Pemilu 2019.

Selagi masih bisa, perkara pemilu seharusnya diselesaikan dulu di tingkat bawah. Jika sudah tidak memungkinkan barulah perkara disengketakan ke MK.

Hal ini disampaikan Arief saat memeriksa perkara internal calon legislatif Partai Gerindra DPRD Kabupaten/Kota daerah pemilihan (dapil) Binjai III, Sumatra Utara.

Pemohon adalah caleg nomor urut 07 bernama Bima Quartya. Ia mempersoalkan perolehan suara caleg nomor urut 2 bernama Joko Basuki yang juga berasal dari Gerindra dan dapil yang sama.

Melalui kuasa hukumnya, Irvan P Manuel, Pemohon menuding ada penggelembungan suara untuk Joko Basuki di TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai.

Baca juga: Salah Sebut Nama Saksi, Hakim MK: Kami Juga Nggak Bodoh-Bodoh Amat...

Menurut formulir pencatatan penghitungan suara (C1), suara Joko di TPS itu nol. Namun, saat direkap di tingkat kecamatan, suara Joko berubah menjadi 18.

"Ketika ada suara tiba-tiba muncul yang 18 kami coba untuk mencari data. Akhirnya kami telah membuat laporan ke Bawaslu Kota Binjai," kata Irvan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/7/2019).

Irvan lalu mengatakan, laporannya di Bawaslu tak ditindaklanjuti. Selain keterbatasan waktu, Bawaslu Kota Binjai berdalih bahwa persoalan penghitungan suara pemilu penyelesainnya berada di ranah MK.

Saat itulah, Arief menegaskan bahwa lembaganya bukan "keranjang sampah".

"MK itu bukan keranjang sampah, kalau tak bisa diselesaikan di tingkatnya, MK yang terakhir," kata Arief.

Baca juga: Respon Hakim MK Saat Diperintah Saksi...

Menanggapi Arief, Irvan menyebut dirinya hanya menyampaikan apa yang dikatakan Bawaslu Kota Binjai Timur.

"Itu keterangan Bawaslu, Yang Mulia," kata dia.

Irvan juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan perkara ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Proses di DKPP baru memasuki sidang perdana pada Senin, 22 Juli 2019.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden