JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Partai Gerindra, Rahmad Sukri, ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Rabu (24/7/2019).
Ia ditegur karena keliru menyebutkan istilah formulir C1 plano (formulir besar pencatatan suara) dalam sidang yang dimohonkan Gerindra untuk DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau.
Awalnya, Rahmad menjelaskan bahwa saat rekapitulasi suara di Kecamatan Belakang Padang data yang menjadi pegangan bukan formulir C1 kuarto (formulir kecil pencatatan suara), melainkan C1 plano. Namun, Rahmad berkali-kali keliru menyebutkan istilah "plano" dengan "pleno".
"C1 formulir yaitu yang sering kita pegang itu tidak digunakan untuk rekapitulasi di tingkat PPK (kecamatan) melainkan digunakan C1 pleno yang besar tersebut," kata Rahmad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).
Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang
Kalimat Rahmad dipotong oleh Aswanto. Padahal, dalam perkara ini, hakim yang memimpin pemeriksaan adalah Manahan Sitompul.
"Pak, supaya lurus, jangan salah terus, bukan C1 pleno, C1 plano," Aswanto meralat.
"Oh iya, siap yang mulia," jawab Rahmad.
"Gimana mau jadi saksi pemilu kalau nggak ngerti pemilu," kata Aswanto lagi.
Sidang berlanjut, Manahan kembali memimpin pemeriksaan persidangan.
Baca juga: Sengketa Pileg Aceh Singkil, Saksi PKS Dicecar Hakim MK
Namun, tak berapa lama berselang, Rahmad lagi-lagi ditegur Aswanto. Kali ini, Rahmad keliru dalam menggunakan istilah "salinan C1 berhologram".
"C1 berhologram atau salinan C1 berhologram yang Anda punya?" Tanya Aswanto.
"C1 hologram yang punya partai," Rahmad menjawab.
"Bapak, C1 hologram itu ada di KPU bapak," Aswanto menerangkan.
Rahmad lantas meralat kalimatnya. Ia mengatakan, C1 yang ia pegang berupa salinan C1 berhologram.
"Nah itu makanya, daritadi Anda mengatakan C1 berhologram. C1 berhologram itu ada di KPU bapak, di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kepada saksi diberikan salinan. Nanti salah pengertian lagi," tandas Aswanto.
Sidang pun kembali berlanjut.