Hakim MK Tegur Saksi Gerindra Dua Kali, Ini Alasannya

Rabu, 24 Juli 2019 | 16:56 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Partai Gerindra, Rahmad Sukri, ditegur oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Rabu (24/7/2019).

Ia ditegur karena keliru menyebutkan istilah formulir C1 plano (formulir besar pencatatan suara) dalam sidang yang dimohonkan Gerindra untuk DPRD Kota Batam, Kepulauan Riau.

Awalnya, Rahmad menjelaskan bahwa saat rekapitulasi suara di Kecamatan Belakang Padang data yang menjadi pegangan bukan formulir C1 kuarto (formulir kecil pencatatan suara), melainkan C1 plano. Namun, Rahmad berkali-kali keliru menyebutkan istilah "plano" dengan "pleno".

"C1 formulir yaitu yang sering kita pegang itu tidak digunakan untuk rekapitulasi di tingkat PPK (kecamatan) melainkan digunakan C1 pleno yang besar tersebut," kata Rahmad di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

Kalimat Rahmad dipotong oleh Aswanto. Padahal, dalam perkara ini, hakim yang memimpin pemeriksaan adalah Manahan Sitompul.

"Pak, supaya lurus, jangan salah terus, bukan C1 pleno, C1 plano," Aswanto meralat.

"Oh iya, siap yang mulia," jawab Rahmad.

"Gimana mau jadi saksi pemilu kalau nggak ngerti pemilu," kata Aswanto lagi.

Sidang berlanjut, Manahan kembali memimpin pemeriksaan persidangan.

Baca juga: Sengketa Pileg Aceh Singkil, Saksi PKS Dicecar Hakim MK

Namun, tak berapa lama berselang, Rahmad lagi-lagi ditegur Aswanto. Kali ini, Rahmad keliru dalam menggunakan istilah "salinan C1 berhologram".

"C1 berhologram atau salinan C1 berhologram yang Anda punya?" Tanya Aswanto.

"C1 hologram yang punya partai," Rahmad menjawab.

"Bapak, C1 hologram itu ada di KPU bapak," Aswanto menerangkan.

Rahmad lantas meralat kalimatnya. Ia mengatakan, C1 yang ia pegang berupa salinan C1 berhologram.

"Nah itu makanya, daritadi Anda mengatakan C1 berhologram. C1 berhologram itu ada di KPU bapak, di PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kepada saksi diberikan salinan. Nanti salah pengertian lagi," tandas Aswanto.

Sidang pun kembali berlanjut.

Kompas TV Menanggapi kasus Caleg DPD NTB yang digugat ke Mahkamah Konstitusi karena mengedit foto terlalu cantik, KPU Nusa Tenggara Barat memberi tanggapan.<br /> <br /> KPU menyebut tidak ada yang salah dengan foto caleg Evi Apita Maya karena sudah melalui proses verifikasi dengan benar. KPU juga mempertanyakan pihak penggugat yang baru mempermasalahkan terkait foto caleg pada saat pemilu telah memasuki tahapan pengumunan hasil.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden