Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

Rabu, 24 Juli 2019 | 15:48 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menegur saksi yang dihadirkan Partai Gerindra, Rahmad Sukri, karena menyinggung SARA dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Rabu (24/7/2019).

Rahmad bersaksi untuk perkara hasil pemilu legislatif DPRD Kota Batam yang dimohonkan Gerindra.

Kepada Majelis Hakim, Rahmad bercerita bahwa pengajuan keberatannya dalam rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, ditolak oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Kala itu Rahmad bertindak sebagai saksi yang diutus Partai Demokrat.

Baca juga: Sengketa Pileg Aceh Singkil, Saksi PKS Dicecar Hakim MK

Rahmad mengajukan keberatan lantaran ada pencatatan data yang tidak sinkron. Sehingga, ia meminta adanya pembukaan kotak suara.

Namun, dengan alasan waktu rekapitulasi yang mendesak, keberatan Rahmad ditolak. Saksi parpol yang hadir pun diminta voting untuk menentukan pembukaan kotak suara.

"Yang Anda maksud voting itu apa?" Tanya Hakim Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

"Yang saya maksud itu pada saat rekapitulasi di PPK Kecamatan Belakang Padang, kami saksi-saksi ini ditanyakan oleh pihak PPK apakah komplain saya ini dilanjutkan atau tidak," kata Rahmad.

"Tentu karena saya dari Batam datang ke Belakang Padang dan saksi yang lain orang Belakang Padang, tentu mereka sepakat itu tidak dilanjutkan dengan komplain saya tersebut," sambungnya.

Mendengar jawaban Rahmad, Aswanto buru-buru menegur.

"Jangan Anda menyimpulkan seperti itu..," teguran Aswanto dipotong Rahmad.

"Memang faktanya, votingnya itu ditunjuk tangan siapa yang setuju, mereka (saksi partai lain) mengatakan tidak setuju. Saya sendiri yang mengatakan setuju itu dia (PPK) lakukan pembukaan kotak suara," kata Rahmad.

Aswanto lalu menerangkan bahwa pembukaan kotak suara tidak harus mendapat persetujuan dari seluruh saksi partai politik.

Jika ada satu saja saksi yang keberatan dan meminta pembukaan kotak suara, maka penyelenggara pemilu dapat melakukannya.

Rahmad membenarkan hal tersebut.

Baca juga: Hakim MK: Saksi Bohong Tak Diterima di Neraka, Tapi di Pojok Monas

"Benar yang mulia, itu sudah saya sampaikan kepada pihak PPK tentang hal tersebut, tetapi selalu diabaikan dengan selalu.." perkataan Rahmad kini dipotong Aswanto.

"Ya tapi jangan bawa-bawa karena anda orang pendatang jadi itu, itu SARA itu. Nggak boleh begitu, karena saya pendatang makanya kompak semua yang orang di situ menolak saya," tegur Aswanto.

"Ya mungkin (ditolak) karena datanya mereka sudah clear gitu. Jangan diulang lagi gitu ya," lanjutnya.

Rahmad lalu mengangguk. Persidangan pun berlanjut.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden