Hakim MK Persoalkan Bawaslu Rekomendasikan Perubahan Suara Pileg Usai Penetapan KPU

Rabu, 24 Juli 2019 | 17:34 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (24/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja dicecar Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).

Dalam perkara yang dimohonkan Partai Gerindra untuk DPRD Kota Batam ini, Bawaslu bertindak sebagai pihak pemberi keterangan.

Adapun Gerindra melayangkan gugatan ke MK lantaran mengklaim suara dua orang calegnya berkurang.

Pengurangan ini terjadi karena KPU mengubah pencatatan perolehan suara di formulir DA1 (pencatatan suara tingkat desa/kelurahan) dan formulir DAA 1 (pencatatan suara tingkat kecamatan).

Baca juga: Dianggap Singgung SARA, Saksi Gerindra Ditegur Hakim MK Saat Sidang

"Berdasarkan surat KPU RI Nomor 982 terkait pelaksanaan putusan Bawaslu RI Nomor 47, maka KPUD Batam telah melakukan perubahan terhadap DAA1 dan DA1 pada TPS 42 Kelurahan Batu Selicin dan TPS 87 Kelurahan Balui Permai," kata Kuasa Hukum Gerindra Hamdani, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Setelah diusut, keputusan KPU melakukan perubahan perolehan suara ternyata merupakan bentuk tindak lanjut dari rekomendasi Bawaslu.

Bawaslu menilai ada kesalahan prosedur rekapitulasi suara sehingga suara harus diubah.

Kepada Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Hakim Saldi Isra mempertanyakan urgensi rekomendasi pihaknya.

"Saya ingin tanya ke Bawaslu, ini banyak kayak begini. Ketika perkara sudah masuk ke MK, apa pentingnya saudara memberikan rekomendasi?" Tanya Saldi.

Bagja menjawab bahwa perkara kesalahan prosedur rekapitulasi itu masuk ke Bawaslu sebelum perkara hasil pemilu yang diajukan Gerindra masuk ke MK.

"Perkara ini (di Bawaslu) masuk sebelum perkara ini (di MK)," jawab Bagja.

Saldi mempertanyakan kapan Bawaslu mengeluarkan putusan soal perubahan suara itu.

Menurut Bagja, perkara tersebut diputus pada 24 Juni 2019. Sedangkan pendaftaran perkara ini tercatat tanggal 23 Mei 2019, dua hari setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil perolehan suara pemilu 2019 secara nasional.

Saldi mempertanyakan alasan Bawaslu memproses perkara tersebut. Sebab, setelah KPU menetapkan hasil, perkara terkait pemilu berada di wilayah MK.

"Harusnya setelah pleno penetapan 21 Mei itu kan wilayahnya MK kan? Nah, apa yang jadi dasar hukum Anda (Bawaslu) tetap memproses itu?," tanya Saldi.

"Saat akhir penetapan, ada persoalan mengenai prosedur dan tata cara yang kemudian dalam kesepakatan kami dengan KPU RI agar permasalahan mengenai prosedur diselesaikan di Bawaslu," Bagja menjawab.

Saldi tak setuju dengan argumen Bagja. Menurut Saldi, substansi yang dipersoalkan ini berimbas pada hasil pemilu, bukan lagi menyangkut prosedur.

Baca juga: Hakim MK Tegur Saksi Gerindra Dua Kali, Ini Alasannya

Oleh karenanya, ia menilai, rekomendasi Bawaslu justru berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum jika kelak putusan MK tidak sejalan dengan putusan Bawaslu.

Saldi menegaskan seperti ini terjadi di sejumlah wilayah. Saldi menilai seharusnya jika KPU sudah menetapkan perolehan suara secara nasional, seluruh sengketa yang menyangkut hasil suara ditangani oleh MK.

"Jadi semua penyelenggara ini harus taat betul menjaga kepastian tahapan itu. Kalau begini enggak ada kepastian, prosesnya ini berjalan, proses tahapan di belakangnya mengejar juga ke depan," tandas Saldi.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden