Saat Saksi Partai Aceh "Ngeyel" soal Jumlah Saksi di Sidang MK

Rabu, 24 Juli 2019 | 12:42 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat berdebat soal jumlah saksi yang dihadirkan Partai Aceh dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Rabu (24/7/2019).

Dalam perkara ini, Partai Aceh bertindak sebagai pihak terkait untuk perkara yang dimohonkan Partai Nasdem untuk Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Dapil Bireun II dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dapil V.

Perdebatan bermula ketika Arief mengetahui bahwa Kuasa Hukum Partai Aceh menghadirkan dua orang saksi untuk perkara tersebut. Padahal, ketentuannya, pihak terkait hanya boleh mengajukan seorang saksi untuk satu perkara.

Baca juga: Hakim: Kantor MK Sekarang kayak Gudang, Isinya Berkas-berkas

"Kemarin kan sudah diumumkan, untuk para pemohon (mengajukan saksi) tiga maksimal kalau dapilnya banyak pun tiga (saksi), untuk termohon juga tiga (saksi), untuk terkait satu (saksi)," kata Arief dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu.

Mendengar penjelasan Arief, Kuasa Hukum Partai Aceh, Sayuti Abubakar, tidak menyerah.

Ia bersikukuh mengajukan dua orang saksi, satu saksi dapil II dan satu lainnya untuk dapil V.

"Mohon izin yang mulia, waktu kami terima pemberitahuannya melalui email itu kan dipisah juga, DPRA lain yang untuk DPRK juga lain," ujar Sayuti.

"Enggak itu enggak gitu, salah pengertian Anda," kata Arief.

"Beda, yang mulia," Sayuti tak mau mengalah.

"Loh kok beda, yang nentukan itu sini atau sana?" Tegas Arief.

Kalimat Arief memancing tawa peserta sidang.

"Tapi yang kami terima kan beda, yang mulia," kata Sayuti yang juga sambil tertawa.

Arief lalu meminta Sayuti untuk memahami lagi aturan mengenai jumlah saksi. Bahwa pihak terkait maksimal hanya boleh mengajukan satu saksi untuk satu perkara meskipun dapilnya banyak.

Baca juga: Hakim MK: Saksi Bohong Tak Diterima di Neraka, Tapi di Pojok Monas

Arief juga menyinggung dalam perkara pilpres yang dapilnya seluruh Indonesia, pihak terkait maksimal menghadirkan 15 orang saksi.

"Masak kok seluruh Indonesia Pilpres aja 15 (saksi) kok, (perkara ini) ada dapil 2, kecil-kecil, kok minta dua (saksi) , kan nggak logis itu," kata Arief.

Akhirnya, Sayuti pun menyerah. Ia memutuskan hanya mengajukan satu orang saksi dalam perkara tersebut.

"Siap, yang mulia. Kami mengajukan satu (saksi) yang mulia, nama itu M Johny," katanya.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden