Kelakar Hakim MK Soal Saksi yang Tidak Diterima di Surga dan Neraka

Selasa, 23 Juli 2019 | 12:54 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengingatkan saksi yang hadir dalam sidang sengketa hasil pemilu legislatif, Selasa (23/7/2019), tidak memberikan keterangan palsu. Arief meminta saksi memberikan keterangan sesuai dengan fakta.

Hal ini disampaikan Arief saat memeriksa saksi kepala desa bernama Bahruddin yang dihadirkan caleg Gerindra DPR RI daerah pemilihan Jawa Timur 11, Moh Nizar Zahro.

Dalam gugatan, Nizar mempersoalkan berkurangnya perhitungan perolehan suaranya.

"Seluruh saksi yang sudah disumpah itu, tidak hanya saudara, kalau memberi keterangan palsu tidak hanya dituntut di pengadilan dan saudara dipidana karena memberikan keterangan palsu. Ini perlu saya ingatkan lagi bagi saksi pemohon, termohon dan pihak terkait," kata Arief di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Baca juga: Saat Saksi Panggil Arief Hidayat Pak Ketua MK dalam Persidangan

Arief kemudian melontarkan kelakar. Menurut dia, ada tiga golongan saksi di MK. Pertama saksi yang masuk surga. Kedua, saksi masuk neraka dan ketiga, saksi yang tidak diterima di surga maupun neraka.

Saksi yang memberikan keterangan palsu inilah, kata Arief, yang kelak tidak akan diterima di surga maupun neraka.

"Kalau neraka nggak mau terima, itu di gedung MK masih banyak orang-orang yang di neraka nggak mau terima. Kalau kita lembur malam, masih sering diganggu," kelakar Arief.

Namun demikian, Arief mengatakan, kelaakrnya bukan ditujukan pada saksi Bahruddin. Sebab, Bahruddin telah memberikan keterangan dengan baik.

"Tapi bukan untuk Pak Kades (Bahruddin) lhoya," kata dia.

Kompas TV Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, Muhaimin Iskandar, sambangi DPP Partai Nasdem untuk bertemu Ketum Partai Nasdem, Surya Paloh. Cak Imin mengaku pertemuan itu untuk membahas soliditas, Partai Koalisi Jokowi-Ma'ruf.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden