KPU Siapkan Alat Bukti untuk Bantah 122 Gugatan Pileg di MK

Senin, 22 Juli 2019 | 19:22 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Hasyim Asyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah alat bukti untuk membantah dalil peserta pemilu yang menggugat hasil pileg 2019.

Hal ini menyusul 122 gugatan hasil pileg yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.

"Nanti masing-masing kuasa hukum dan KPU di daerah akan memastikan itu. Alat bukti mana yang dianggap relevan untuk menangkis atau membantah dalil atau alat bukti yang diajukan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Hakim MK: Pemohon dan Termohon Sengketa Pileg Hadirkan Maksimal 3 Saksi

Hasyim mengatakan, sebelum menentukan nama saksi yang akan dihadirkan, pihaknya akan lebih dulu melihat kualitas saksi yang dibawa pemohon dalam persidangan Selasa (23/7/2019).

Saksi hanya akan dihadirkan KPU dalam persidangan jika dibutuhkan.

"Kita lihat kualitas saksi (pemohon) gimana, kita enggak perlu repot-repot mendahului karena jatahnya sesuai dengan alokasi pemeriksaan pembuktian bagi pemohon. Nanti KPU siapkan setelah lihat perkembangan saksi yang diakukan pemohon," kata Hasyim.

Sebelumnya, MK menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Baca juga: Ini Alasan MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Foto Terlalu Cantik Terhadap Evi Apita Maya

Hasilnya MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Sementara itu, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.

Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut. Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden