KPU Tetapkan 45 Anggota Terpilih DPRD Kota Malang, PDI-P Terbanyak

Minggu, 21 Juli 2019 | 18:44 WIB
ANDI HARTIK Sidang Pleno Terbuka Penetapan Anggota DPRD Kota Malang Terpilih oleh KPU Kota Malang, Minggu (21/7/2019)

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang menetapkan anggota terpilih DPRD Kota Malang hasil Pemilu 2019 pada Minggu (21/7/2019).

Terdapat 45 anggota DPRD terpilih yang ditetapkan. Anggota terbanyak berasal dari Fraksi PDI Perjuangan dengan 12 kursi.

Sisanya terdiri dari Fraksi PKB dengan tujuh kursi, PKS enam kursi, Partai Gerindra dan Partai Golkar yang sama-sama mendapatkan lima kursi.

Kemudian, PAN dan Demokrat sama-sama mendapatkan tiga kursi, Partai Nasdem dua kursi, lalu PSI dan Perindo yang sama-sama mendapatkan satu kursi.

Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingstyas mengatakan, pihaknya akan mengusulkan 45 anggota DPRD Kota Malang terpilih itu untuk dilantik oleh Gubernur Jawa Timur.

"Mengusulkan terhadap 45 calon terpilih kepada Gubernur Jatim melalui pemerintah kota untuk kemudian dilantik," kata Aminah.

Baca juga: Kejelian Hakim MK Pertanyakan Keterangan KPU Riau yang Berubah-ubah...

Ketua DPC PDI Perjuangan, I Made Rian Diana Kartika, mengaku sudah melakukan konsolidasi internal selaku partai yang berhak menduduki kursi ketua DPRD Kota Malang periode 2019-2024.

Made juga akan berkoordinasi dengan pimpinan partai lainnya untuk menentukan alat kelengkapan dewan. Termasuk badan dan komisi.

"Kami menginginkan penempatan komisi dan badan sesuai dengan kapasitas anggota. Right man on the right place," kata dia.

Menurut Made, setiap pimpinan partai mengatahui kualitas anggotanya untuk menempati posisi yang sesuai di alat kelengkapan dewan.

"Pimpinan partai pasti tahu kadernya untuk menentukan posisi yang pas," ucapnya.

Ketua DPD PKS Kota Malang, Ernanto Djoko Purnomo mengaku sudah menyiapkan kadernya untuk menduduki kursi wakil ketua DPRD Kota Malang. Sesuai dengan perolehan kursi, PKS berhak mendapatkan salah satu kursi pimpinan.

"Kami ajukan Pak Asmualik. Tapi nanti DPW yang menentukan siapa yang diamanahi untuk duduk di wakil ketua dewan," kata dia.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden