KPU Cianjur 2 Kali Disanksi DKPP, Begini Respons KIPP Jabar

Jumat, 19 Juli 2019 | 18:32 WIB
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN KEGIATAN Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS 1, Desa Sukamanah, Kec. Mande Kab. Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (20/04/2019). Di Kab. Cianjur lima TPS di wialyah tersebut harus menggelar PSL karena adanya surat suara tertukar saat hari H coblosan.

 

CIANJUR, KOMPAS.com – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Barat menilai, sanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap para komisioner KPU Cianjur bisa menjadi preseden buruk bagi kinerja KPU Cianjur itu sendiri.

Sebab, Ketua KIPP Jawa Barat, Irhan Ari Muhammad mengungkapkan, pada penyelenggaraan Pemilu 2014, KPU Cianjur juga pernah diganjar sanksi oleh pihak DKPP RI.

“Sangat disayangkan. Padahal, kami sendiri selalu mengingatkan mereka jangan sampai hal itu (sanksi) terjadi lagi, malah kejadian lagi,” kata Irhan, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/7/2019).

Baca juga: DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Cianjur

Irhan berharap, KPU Cianjur menjadikan sanksi tersebut sebagai pelecut motiviasi untuk memperbaiki kualitas kinerja di masa yang akan datang.

“Apalagi, Cianjur akan masuk tahun politik (Pilkada 2020). Nanti kinerja KPU Cianjur akan diuji lagi. Apakah akan kembali berujung di DKPP atau malah di pidana pemilu. Jadi, ini pembelajaran buat mereka untuk pilkada nanti jangan sampai tata cara penyelenggaraan pemilu kembali ternoda dengan hal-hal yang tidak baik,” ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, lima komisioner KPU Cianjur, yakni Hilman Wahyudi (ketua), Selly Nurdiah, Rustiman, Ridwan Abdullah, dan Anggy Shofia Wardany, dijatuhi sanksi DKPP RI terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

Selly Nurdiah, Rustiman dan Ridwan Abdullah, dijatuhi sanksi berupa peringatan, sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.

Baca juga: Polisi: Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur Rekayasa  

Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga.

DKPP RI menilai, KPU Cianjur telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti dan tidak cermat dalam membuat kebijakan, sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden