Polisi: Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur Rekayasa

Sabtu, 25 Mei 2019 | 10:22 WIB
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Polisi mengamankan tali tambang yang digunakan pelaku untuk menyekap istri Ketua KPU Cianjur, Jawa Barat di rumahnya. Namun belakang peristiwa tersebut ternyata cuma rekayasa si korban sendiri

CIANJUR, KOMPAS.com — Misteri penyekapan Yanti Susanti, istri Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Hilman Wahyudi, akhirnya terungkap.

Kapolres Cianjur AKBP Soliyah menuturkan, penyekapan korban hanya rekayasa untuk membuat sang suami khawatir.

"Ya, rekayasa. Yang bersangkutan telah membuat pernyataan langsung di hadapan saya. Mengakui kekhilafannya dan meminta maaf kepada masyarakat dan kepolisian," kata Soliyah, kepada Kompas.com, Sabtu (25/5/2019) pagi.

Baca juga: Kronologi Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur

Namun, Soliyah menegaskan penyidikan tetap berjalan karena sudah membuat heboh dan membuat masyarakat beropini, termasuk untuk mengungkap motif yang sebenarnya.

"Namun (terkait status korban) karena suami menerima dan tidak menuntut serta tidak ada pihak yang dirugikan, kami kembalikan ke keluarga atau suaminya," kata dia.

"Jadi clear, ini (motif) murni masalah keluarga," kata Soliyah.

Yanti telah mengaku bahwa rumahnya di Kampung Karangtengah, RT 002 RW 009, Desa Nagrak, Cianjur, Jawa Barat, disatroni dua orang tidak kenal, Kamis (23/5/2019) malam.

Pengakuan korban saat itu, kedua pelaku mengikatnya kemudian menyeret ke halaman belakang rumah. Pelaku lantas meminta korban untuk menelepon suaminya.

Baca juga: 5 Fakta Penyekapan Istri Ketua KPU Cianjur, Sempat Diseret dan Diikat di Tiang

Berselang kemudian, sang suami bersama beberapa warga datang ke lokasi kejadian.

Seorang warga, Dadan Bunyamin (39), mendapati korban terikat di tiang penyangga tandon air.

Dengan memanjat tembok, Dadan kemudian berhasil melepaskan ikatan tangan korban. Namun, ia mengaku tidak melihat orang lain (pelaku) di lokasi kejadian.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden