DKPP Jatuhkan Sanksi kepada Ketua dan Anggota KPU Cianjur

Kamis, 18 Juli 2019 | 20:42 WIB
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN Ketua KPU Cianjur, Jawa Barat, Hilman Wahyudi beserta empat anggota KPU lainnya dijatuhi sanksi dari DKPP RI terkait pelaksanaan Pemilu 2019

 

CIANJUR, KOMPAS.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi kepada jajaran komisioner KPU Cianjur, Jawa Barat.

Sanksi yang tertuang dalam putusan Nomor 109-PKE-DKPP/V/2019 itu berupa peringatan, peringatan keras hingga pencopotan jabatan.

Sanksi peringatan diberikan kepada tiga komisioner yakni Selly Nurdiah, Rustiman dan Ridwan Abdullah.

Sedangkan Anggy Shofia Wardany dan Hilman Wahyudi (ketua KPU) dijatuhi peringatan keras.

Baca juga: Hilangkan Hak Pilih, 5 Komisioner KPU Palembang Divonis 6 Bulan Penjara

 

Hilman juga mendapatkan sanksi pemberhentian dari jabatannya selaku ketua Divisi Keuangan, Logistik, dan Rumah Tangga.

Dikutip Kompas.com dari surat putusan DKPP RI yang diunggah di laman resminya, Hilman dan komisioner lainnya terbukti lalai dan tidak cermat dalam mengelola logistik pemilu termasuk gegabah dalam mengambil keputusan.

Karena itu, mereka dinilai telah bertindak tidak profesional, mengabaikan prinsip berkepastian hukum, tidak teliti dan tidak cermat dalam membuat kebijakan sehingga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Para teradu melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a dan c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” demikian sebagian isi kutipan dari putusan DKPP RI tersebut.

Selanjutnya, DKPP RI memerintahkan KPU Provinsi Jawa Barat untuk melaksanakan putusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan, Rabu (17/7/2019), dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Hilman Wahyudi saat dikonfirmasi Kompas.com di kantornya, Kamis (18/7/2019) petang membenarkan soal putusan tersebut.

“Iya, tapi putusan pemberhentian saya sebagai ketua divisi tidak mengubah status saya sebagai anggota maupun ketua,” kata Hilman.

Namun, ia enggan mengomentari lebih jauh soal sanksi itu karena masih menunggu instruksi dari KPU Jawa Barat selaku pihak yang diperintahkan untuk menjalankan putusan tersebut.

Baca juga: Viral Bangunan Sekolah Miris di Minahasa Selatan, Ini Penjelasan Wabup

“Kalau ditanya soal menerima atau tidak, berkeadilan atau tidak, saya tidak mau menilai itu, penilaian saya sudah disampaikan di rapat DKPP. Intinya, jika menurut DKPP itu yang terbaik, ya kita harus menerimanya, karena (putusan) sifatnya final dan mengikat,” ungkap dia.

Keputusan DKPP RI yang menjatuhkan sanksi kepada para komisioner KPU Cianjur tersebut menyusul adanya pengaduan dari Forum Masyarakat Peduli Demokrasi Cianjur terkait penyelenggaraan Pemilu 2019 di Kabupaten Cianjur, yang dinilai banyak menyisakan persoalan.

Pihak pengadu menyoroti kasus keterlambatan surat suara termasuk adanya temuan surat suara yang tertukar sehingga berdampak kerugian bagi peserta pemilu, dan materi pengaduan lainnya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden