Videonya Viral di Arab Saudi, Kakek 94 Tahun Diundang Raja Salman Naik Haji

Kamis, 18 Juli 2019 | 13:11 WIB
Shutterstock Masjidil Haram di Mekkah.

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang kakek berusia 94 tahun asal Indonesia bernama Uhi, diundang oleh Raja Salman bin Abdulaziz dan Putera Mahkota Muhammad bin Salman ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji.

Undangan tersebut disampaikan raja dan putra mahkota Arab Saudi kepada Kakek Uhi setelah sebuah video viral dan menghebohkan jagat maya Arab Saudi.

Dalam video itu, Uhi bersama sejumlah anggota keluarganya meminta kepada Raja Salman dan Putera Mahkota untuk menghajikan dirinya dan keluarga.

Demikian informasi dari Kedutaan Besar Arab Saudi di Indonesia yang diterima di Jakarta, Kamis (18/7/2019).

“Mereka juga mengklaim bahwa sang kakek sudah berumur 130 tahun,” dikatakan dalam keterangan tersebut, seperti dikutip Antara.

Setelah video itu viral, puluhan dermawan Arab Saudi ramai-ramai menyampaikan niat baik untuk dapat menghajikan Kakek Uhi.

Akhirnya, video yang sempat viral sekitar dua minggu lalu itu sampai ke Raja Salman dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman.

Keduanya lantas memerintahkan untuk mengundang sang kakek beserta sejumlah anggota keluarganya untuk menjadi tamu kerajaan dan menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia, Esam Abid Althaqafi, telah mengundang Kakek Uhi beserta keluarganya untuk datang ke Kedutaan Besar Arab Saudi di Kuningan, Jakarta Selatan.

Undangan tersebut dilakukan untuk menyampaikan kabar gembira bahwa Penjaga Dua Kota Suci Umat Islam dan Putra Mahkota Arab Saudi telah memberikan perintah langsung setelah melihat videonya itu.

“Keduanya memerintahkan untuk segera memproses keberangkatan ke tanah suci guna menunaikan ibadah haji,” kata Althaqafi.

Penulis :
Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden