Cerita di Balik Foto Viral Mobil Pengantin Berpelat "Married" Disetop Polisi

Kamis, 18 Juli 2019 | 07:00 WIB
Tangkapan layar Instagram Sebuah foto memperlihatkan sebuah mobil penganten dengan pelat married berhenti di pinggir jalan. Dalam caption akun Instagram yang memposting foto itu, menyebutkan bahwa mobil tersebut ditindak oleh polisi karena menggunakan TNKB tidak sesuai aturan.

BANDUNG, KOMPAS.com - Beberapa waktu lalu muncul sebuah foto polisi yang terlihat tengah menghentikan sebuah mobil pengantin. Foto tersebut viral dan menjadi perbincangan netizen di media sosial.  

Foto yang diunggah salah satu akun instagram @bandungtalk itu mendapatkan respons dari sejumlah netizen.

Caption foto di akun itu menuliskan Wakasat Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo melakukan penindakan terhadap pengendara yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan aturan. 

Foto ini mendapatkan komentar yang bermacam, mulai dari komentar negatif, nyeleneh, hingga komentar yang mendukung tindakan kepolisian. 

"Enggak bisa liat seneang dikit dasar polisi, namanya juga hari spesial paling juga sementara," komentar salah satu netizen. 

"Mau acara spesial..mau hari spesial kalo menggunakan kendaraan di jalan umum ya harus ikuti aturan..ulah sangeunahna kumaha kuring..teu bisa kitu..satu pak tindak ajah..tong di wilah-wilah," komen netizen lainnya.

Baca juga: Menolak Ditilang, Pemuda di Pamekasan Bertengkar dengan Polantas

Komentar-komentar netizen ini mewarnai postingan tersebut. Namun, bagaimana kisah sebenarnya dari peristiwa itu.

Saat di konfirmasi, Wakasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Bayu Catur Prabowo membenarkan adanya peristiwa penindakan itu. 

Menurutnya, foto itu terjadi di Jalan Dr Djunjunan Kota Bandung, Minggu (14/7/2019) sekira pukul 16.30 WIB. Saat itu, dirinya dan petugas Satuan Lalu Lintas Polrestabes tengah melakukan patroli penindakan.

Bayu melihat ada kendaraan yang parkir di sekitar jalan tersebut. Padahal sepanjang Jalan Dr Djunjunan itu terdapat rambu lalu lintas dilarang parkir. 

"Saat itu kita patroli penindakan di Jalan Dr Djunjunan, kalau sore kan jalan tersebut dilalui kendaraan yang pulang dari Bandung menuju tol. Juga biasanya padat oleh parkir-parkir, padahal kan sepanjang jalan itu enggak boleh parkir," jelas Bayu yang dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Pengemudi Mobil Berstiker Ampun Pak Polisi Uang Kami Habis Ditilang Polisi

Bayu kemudian mendekati kendaraan yang parkir tersebut dan mendapati bahwa kendaraan itu ternyata kendaraan pengantar pengantin. Hal tersebut diperkuat oleh pengakuan pengemudi dan ornamen hiasan seperti karangan bunga berpita terpasang di depan kap mobil tersebut.

 "Ada satu kendaraan, lagi berada di pinggir jalan, tadinya mau kita usir karena dia parkir sembarangan, kan sepanjang Jalan Djunjunan itu dilarang parkir," katanya. 

Mobil pengantin itu pun semakin tegas terlihat saat Bayu melihat pelat nomor kendaraan bertuliskan "married". Tentunya kendaraan itu tidak hanya melanggar aturan larangan parkir saja, tapi juga melanggar ketentuan TKNB.

"Setelah kita deketin kok ada yang lebih aneh lagi, adanya tulisan itu, pelat nomornya tulisan nya married," tuturnya.

Namun ternyata, kendaraan pengantar pengantin yang berhenti itu ini bukan karena sengaja parkir di jalan , melainkan tengah mengganti ban mobil yang kempes. 

"Pas kita turun deketin, rupanya dia lagi betulin ban yang kempes, sepertinya ban cadangannya," katanya. 

Melihat kondisi itu, polisi tidak menindak pengemudi tersebut melainkan hanya mengingatkan pengendara untuk tidak melanggar aturan yang ada.

"Enggak ditilang, hanya diingatkan saja. Karena setelah kita cek surat-suratnya ada, pelat nomor aslinya juga ada di dalam kendaraan itu," kata Bayu.

Bayu membenarkan bahwa kendaraan memang sempat digunakan untuk mengantar pengantin.

Akhirnya polisi meminta pengendara untuk memasang pelat nomor asli.

"Kendaraan itu dilepas tidak ditindak, jadi hanya diingatkan saja," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden