Viral dan Direspons Negatif, Puri Indah Mall Akhirnya Copot Plang Toilet Khusus Ojek Online

Kamis, 18 Juli 2019 | 08:28 WIB
KOMPAS.com/JIMMY RAMADHAN AZHARI Puri Indah Mall memisahkan toilet pengemudi ojek online dengan toilet pengunjung

JAKARTA, KOMPAS.com - Fasilitas toilet di Puri Indah Mall, Kembangan, Jakarta Barat mendadak menjadi perbincangan di media sosial.

Perkaranya, pada papan petunjuk toilet terpasang tanda yang menunjukkan toilet khusus untuk pengemudi ojek online yang letaknya digabung dengan toilet karyawan. Hal itu seolah-olah memisahkan antara toilet pengunjung dengan toilet karyawan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, pada Selasa (16/7/2019) tanda tersebut terlihat di lantai dasar dan lantai satu Puri Indah Mall.

Untuk toilet pengunjung, petunjuk arah langsung tertuju ke pintu toilet, sementara bagi toilet ojek online, petunjuk arah menunjuk ke sebuah lorong.

Memasuki lorong tersebut, terlihat ruangan janitor tempat para petugas kebersihan menyimpan peralatan mereka. Sementara toiletnya tepat berada di samping ruang janitor tersebut.

Toilet tersebut lebih sempit dibandingkan toilet pengunjung. Keramik yang digunakan di lantai pun berbeda.

Untuk toilet ojek online hanya menggunakan keramik berwarna krem polos, sementara toilet pengunjung menggunakan marmer hitam dengan corak putih.

Toilet itu dilengkapi tiga kolset jongkok yang disekat-sekat menggunakan melamin.

Berdasarkan pengamatan lantai yang ada di toilet tersebut tampak kotor dengan noda hitam bekas tapak sepatu. Hal serupa tak dapat ditemui di toilet pengunjung biasa.

Baca juga: Puri Indah Mall Pisahkan Toilet Pengemudi Ojek Online dengan Toilet Pengunjung

Bikin pengemudi ojek online tersinggung

Para pengemudi ojek online mengaku tersinggung dengan adanya pemisahan toilet yang diberlakukan Puri Indah Mall.

Salah satunya disebutkan oleh Lukardi (43) salah seorang pengemudi ojek online yang biasa mangkal disekitar area mal.

"Tersinggung, kesannya kita gimana banget pakai dipisah begitu," kata Lukardi Selasa.

Ia menduga pemberlakuan pemisahan toilet tersebut dilakukan pihak mal karena mendapat keluhan dari para pengunjung.

Padahal, menurut Lukardi, para pengemudi ojek online jarang buang air di toilet mal.

"Paling ke dalam itu cuma kalau ada orderan gofood, kalau mau buang air mah kita biasanya di pom bensin," ucapnya.

Baca juga: Pengemudi Ojek Online Tersinggung dengan Pemisahan Toilet di Puri Indah Mall

Penjelasan pengelola Mal

Marketing Communication Puri Indah Mall Hendri Priatna menyatakan bahwa tanda yang mereka pasang bukan dimaksudkan untuk memisahkan fasilitas pengunjung terhadap pengemudi ojek online.

Namun, pengumuman itu bertujuan sebagai informasi bahwa Puri Indah Mall memberikan alternatif bagi para pengemudi ojek online yang ingin menggunakan fasilitas toilet.

"Jadi pengumuman saja disamping fasilitas toilet yang sudah kami miliki fasilitas toilet khusus karyawan yang bisa digunakan oleh pengemudi ojek online," kata Hendri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/7/2019).

Ia membenarkan bahwa pemasangan tanda tersebut dilakukan sesuai saran dari salah seorang pengunjungg mal.

Baca juga: Penjelasan Puri Indah Mall soal Toilet Khusus untuk Pengemudi Ojek Online

Akhirnya dicopot

Hendri mengatakan pihak manajemen memutuskan untuk mencabut tanda tersebut kemarin. Alasannya karena mendapat respons negatif di media sosial.

"Kami sadar setelah dipasang ini jadi viral dan kami menyadari itu, maka pimpinan instruksikan akhirnya dicabut karena direspons negatif. Ya sudah karena kan ini hanya imbauan bukan aturan pasti," ujarnya.

Pemasangan tanda toilet untuk ojek online itu disebutkan Hendri berawal dari saran salah seorang pengunjung mall sekitar seminggu yang lalu.

Baca juga: Puri Indah Mall Akhirnya Copot Tanda Toilet Khusus Pengemudi Ojek Online

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden