2 Tersangka Korupsi Dana Hibah KPU Sarmi Ditahan

Senin, 22 Juli 2019 | 16:50 WIB
Dhias Suwandi RU (tutup muka), salah satu dari tiga tersangka kasus Korupsi KPU Sarmi, sedang digiring penyidik Kejati Papua ke dalam mobil tahanan (22/07/2019)

JAYAPURA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menahan dua dari tiga tersangka korupsi di KPU Sarmi yang dilakukan pada tahun anggaran 2016.

Dua tersangka tersebut yaitu berinisial RU dan JGRW, sementara satu tersangka lainnya berinisial AH tidak ditahan karena baru mengalami kedukaan.

"Yang kita tahan hari ini James George Ronald Weyasu (JGRW), beliau sebagai sekretariat di KPU Sarmi, kemudian Rahmi Utami dia juga bekerja di sekretariat juga. Atas nama Agustina Hindom (AH) ada kemalangan di dalam keluarga sehingga kita dengan rasa kemanusiaan memberikan waktu," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Bangkit Sormin, di Jayapura, Senin (22/7/2019).

Baca juga: KPU Cianjur 2 Kali Disanksi DKPP, Begini Respons KIPP Jabar

Ketiga anggota KPU Sarmi itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2019 dan baru ditahan hari ini.

Untuk JGRW, ia ditetapkan tersangka dengan jumlah kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Sedangkan RU disangkakan telah merugikan negara Rp 23 miliar.

Kejati Papua menyangkan RU melakukan pertanggungjawaban fiktif dan mark up terhadap sisa anggaran tahapan pemilukada saat menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Sarmi, Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Kepala Kejati Papua, Heffinur menyebut, kasus ini kemungkinan bisa memunculkan tersangka baru.

"Kita lihat nanti fakta-fakta di persidangan," ujarnya.

Kasus dugaan korupsi danah hibah Pilkada Kabupaten Sarmi tahun 2016 sebesar Rp 36 miliar terkuak setelah adanya temuan BPK.

Dana yang bersumber dari APBD Sarmi Tahun 2016 itu dikelola oleh dua pejabat berbeda yakni JGRW selaku Plt Sekretaris KPU Sarmi masa jabatan  April 2015-Oktober 2016 dan RU sebagai Plt Sekretaris KPU Sarmi periode Oktober 2016 hingga Juni 2017.

Baca juga: KPU Tolak Dalil Caleg yang Gugat Evi Apita Maya karena Foto Editan

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden