MK Berharap Saksi dalam Sidang Beri Keterangan yang Bukan Kabar Kabur

Selasa, 23 Juli 2019 | 10:14 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan perkara hasil pemilu legislatif dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian.

Juru Bicara Hakim MK I Dewa Gede Palguna berharap, saksi yang dihadirkan pihak-pihak yang beperkara dapat memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dilihat dan dialami sendiri, bukan informasi kabur.

"Jangan yang terangkan 'konon kabarnya', yang konon kabarnya tidak memiliki nilai pembuktian Mahkamah, karena itu disebut testimonium de auditu, kesaksian yang dengar-dengar, itu tidak dipertimbangkan oleh Mahkamah," kata Palguna di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Palguna mengatakan, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan maksimal tiga saksi dalam persidangan. Sedangkan ahli yang bisa diajukan hanya satu orang.

Baca juga: Sengketa Pileg di MK, Apa Saja Perkara yang Ditolak dan Dilanjutkan?

Sementara itu, pihak terkait hanya bisa mengajukan satu orang saksi dan seorang ahli.

"Pihak pemohon, termohon itu tiga (saksi), pihak terkait satu (saksi), dan kalau mengajukan ahli cuma satu, biasanya kan pemohon termohon dan pihak terkait satu," ujar Palguna.

Menurut Palguna, dalam perkara konstitusi, keterangan saksi tidak diutamakan oleh Majelis Hakim. Justru, yang menjadi pertimbangan utama hakim adalah dokumen dan tulisan yang diserahkan oleh pihak-pihak yang berperkara.

Saksi, kata Palguna, hanya menguatkan dokumen yang ada.

"Dalam konteks perkara MK seperti diinfokan waktu pilpres itu, ini agak berbeda dengan perkara pidana. Kalau perkara pidana kan dari keterangan terdakwa dulu, tersangka dulu, kalo ini dokumen yang diutamakan," kata dia.

Baca juga: KPU Siapkan Alat Bukti untuk Bantah 122 Gugatan Pileg di MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan dismissal untuk 260 gugatan hasil pemilu legislatif.

Hasilnya MK memutuskan untuk menindaklanjuti 122 perkara. Ke-122 perkara ini akan diperiksa lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan saksi, ahli, dan pembuktian.

Sementara itu, sebanyak 58 perkara diputuskan untuk tak dilanjutkan pemeriksaannya ke tahap selanjutnya.

Sisanya, ada 80 perkara yang tidak dinyatakan dismissal dan tidak pula dinyatakan lanjut.

Perkara yang demikian tidak perlu menempuh sidang pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, tetapi bakal segera diputuskan dalam sidang putusan akhir Agustus mendatang.

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden