Saat Saksi Panggil Arief Hidayat "Pak Ketua MK" dalam Persidangan

Selasa, 23 Juli 2019 | 12:18 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bernama Ahmad Sahid sempat memanggil Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dengan sebutan "Pak Ketua" dalam persidangan.

Saat itu, Sahid sedang memberikan keterangan untuk perkara perselisihan hasil pemilu legislatif yang dimohonkan calon anggota legislatif DPR RI Partai Gerindra, Nizar Zahro, untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur 11. Pemohon mengklaim kehilangan perolehan ribuan suara di dapilnya.

Sahid yang juga Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kokop, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur itu awalnya memberikan keterangan bahwa tak ada keberatan yang diajukan saksi pemohon saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan.

Saat itulah, Sahid tak sengaja menyebut Hakim Arief Hidayat dengan sebutan "Pak Ketua".

"Waktu itu kami melakukan rekapitulasi sesuai dengan aturan. Dan surat mandat untuk Gerindra di tempat saya atas nama Bapak Juardi. Pak Juardi tak mempermasalakan apapun saat rekap," kata Sahid di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

"Hasil rekap ditanda tangan?" Tanya Hakim Arief.

"Kurang tahu, Pak Ketua. Sebentar Pak Ketua," Sahid menjawab lalu membuka sejumlah dokumen.

Dipanggil "Pak Ketua" oleh Sahid, Arief melontarkan candaan.

Baca juga: MK Berharap Saksi dalam Sidang Beri Keterangan yang Bukan Kabar Kabur

"Iya tapi jangan Pak Ketua, saya anggota kok. Kalau ketua itu dua tahun yang lalu," kata Arief sambil tertawa.

"Sekarang sudah enggak ketua saya, ya kalau pak mantan, mantan petinggi bener," lanjutnya. Seisi ruang sidang pun tertawa.

Arief memang pernah menjabat sebagai Ketua MK sejak 2015 hingga 2018. Ia kemudian digantikan oleh Anwar Usman.

Tak berapa lama, Sahid melanjutkan kalimatnya. Ia menyampaikan bahwa saksi yang dihadirkan Gerindra membubuhkan tanda tangan saat pleno rekapitulasi kecamatan.

Saat itulah, Sahid kembali menyebut Arief dengan panggilan "Pak Ketua".

"Iya tanda tangan, Pak Ketua," kata Sahid.

"Ketua lagi," ujar Arief.

"Iya, Pak Dewan," kata Sahid lagi.

Baca juga: Sidang di MK, Evi Apita Maya Rindu Putrinya yang Berulang Tahun ke-17

Seluruh peserta sidang pun lagi-lagi tertawa.

"Maaf, Yang Mulia," ujar Sahid sambil tersenyum.

"Iya gitu saja, atau panggil saja Pak Arief juga nggak papa," kata Arief.

Persidangan pun berlanjut.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden