Hakim MK Sebut Keterangan Saksi Golkar dalam Sidang Tidak Logis

Selasa, 23 Juli 2019 | 15:12 WIB
KOMPAS.com/Fitria Chusna Farisa Sidang sengketa hasil pemilu legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyebut, keterangan yang disampaikan saksi Partai Golkar, Agus Pudji Basuki dalam persidangan tidak logis.

Keterangan tersebut berkaitan dengan waktu rekapitulasi suara pemilu DPRD di tingkat Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya.

Kejadian bermula ketika Arief bertanya kepada Agus soal waktu dimulainya rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan.

Baca juga: Hakim MK Minta Kuasa Hukum Tak Pengaruhi Keterangan Saksi dalam Sidang

 

Dalam proses rekapitulasi, Agus bertindak sebagai saksi mandat Partai Golkar.

"Pak Agus hadir pada waktu rekap di tingkat Kecamatan Sawahan? Rekapnya kapan itu?" Tanya Arief dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

"Hadir, rekapnya untuk PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) tingkat kecamatan itu tanggal 4 Mei," ujar Agus menjawab.

"Selesai?" Tanya Arief

"Ya, selesai," jawab Agus.

Arief kemudian bertanya, kapan rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan selesai.

Awalnya, Agus mengatakan, rekap tingkat kecamatan dimulai tanggl 19 April 2019. Arief lantas menyanggah Agus.

Berdasarkan berkas, kata Arief, tanggal 19 April rekap masih berlangsung di tingkat TPS.

Baca juga: Kelakar Hakim MK Soal Saksi yang Tidak Diterima di Surga dan Neraka

Agus lalu menyebut, rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai dan selesai dalam satu hari saja pada 4 Mei 2019, dimulai pukul 10 pagi dan selesai pukul 2 dini hari.

Rekap meliputi 500 TPS dari 6 kelurahan.

"Wah hebat, orang Surabaya hebat-hebat. 500 TPS direkap dalam satu hari, padahal tadi Jember bisa 4 hari. Waduh, ini bagaimana ini, ini yang enggak logis ini," ujar Arief.

Arief lalu minta pihak lain untuk menjelaskan perihal waktu dimulainya rekapitulasi suara tingkat Kecamatan Sawahan.

Mewakili pihak termohon, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya Muhammad Kholid Asyaddulah memberikan keterangannya.

Kholid mengatakan, rekapitulasi Kecamatan Sawahan dimulai 20 April, atau satu hari setelah rekapitulasi tingkat TPS selesai.

"Kalau Sawahan mulai rekap tanggal 20 April selesai 4 Mei, untuk 562 TPS," kata Kholid.

Keterangan Kholid ini lantas dikonfirmasi lagi ke Agus.

"Betul tanggal 20 ya Pak Agus? Sekarang ingat ya?" Kata Arief yang dijawab anggukan oleh Agus.

"Kalau di tanggal 4 (rekapitulasi) selesai seluruhnya PPK di tingkat Sawahan itu Bandung Bondowoso itu. Kayak membangun Candi Prambanan selesai dalam satu malam," kata Arief yang diikuti tawa Agus.

Sidang pun berlanjut.



Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden