Hakim MK: Saksi Bohong Tak Diterima di Neraka, Tapi di Pojok Monas

Rabu, 24 Juli 2019 | 11:40 WIB
ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri), Arief Hidayat (tengah) dan Manahan MP Sitompul (kanan) berbincang saat memimpin sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari termohon atau dari pihak KPU.

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat tidak bosan-bosannya mengingatkan saksi yang hadir dalam persidangan sengketa pileg 2019 untuk memberikan keterangan yang benar.

Termasuk dalam sidang gugatan hasil pileg dengan pemohon Partai Nasdem untuk DPR RI daerah pemilihan Aceh 1 yang digelar di MK, Rabu (24/7/2019).

Awalnya, seorang saksi yang diajukan Nasdem bernama Taf Haikal dipanggil untuk memberikan keterangan di persidangan.

Arief lalu bertanya kepada Haikal soal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi suara pileg di Provinsi Aceh.

"Rekapitulasi di Aceh kapan?" Tanya Arief.

"Sekitar April, Yang Mulia," jawab Haikal.

Hakim Arief kemudian bertanya lagi, "tanggalnya mulai kapan sampai kapan?"

"Enggak ingat," jawab Haikal.

Baca juga: Kelakar Hakim MK Soal Saksi yang Tidak Diterima di Surga dan Neraka

Mendengar jawaban Haikal, Arief lantas mengingatkan saksi yang lain untuk memberi keterangan sebenar-benarnya. Jika memberi keterangan palsu, saksi terancam hukuman pidana.

"Untuk semua saksi saja. Baik yang hadir di sini atau di vicon (video telekonferensi), anda semua sudah disumpah harus memberikan keterangan sebenar-benarnya. Apakah itu laporan dari bawahannya, apakah itu disaksikan langsung, itu harus disampaikan yang sebenar-benarnya," kata Arief.

"Karena sumpah ini kalau sumpah palsu, ternyata ditemukan sumpah palsu, maka ada risiko. Bisa dipidana," lanjut dia.

Arief juga menambahkan, keterangan yang diberikan saksi kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan.

Ia pun berkelakar, saksi yang memberi keterangan palsu tidak akan diterima di surga maupun neraka.

"Jadi, ada orang yang satu masuk surga, satu masuk neraka. Kalau yang sumpahnya bohong, neraka saja enggak mau terima. Itu berada di pojok-pojok Monas itu," kata Arief kemudian terkekeh.

Seisi ruang sidang pun ikut tertawa mendengar kelakar sang hakim.

 

Kompas TV Pertemuan 4 ketua umum partai Koalisi Jokowi-Ma’ruf Amin di kantor DPP Nasdem pada Senin (22/7) malam memunculkan pertanyaan karena tidak dihadiri ketua umum parpol koalisi lainnya, termasuk PDI Perjuangan. Pertemuan yang disebut biasa saja, tapi justru dianggap tak biasa oleh sejumlah kalangan. Lalu, isyarat apa yang bisa dibaca dari pertemuan 4 ketum parpol ini? Simak dialognya dengan Ketua DPP Nasdem Taufik Basari, Ketua DPP PDI Perjuangan Andreas Hugo Pereira, serta analis politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio. #KoalisiJokowiMaruf #MenteriJokowi #Prabowo



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden