Takut Masuk Neraka dan Penjara, Saksi Ini Mengaku Akan Berkata Jujur di Sidang MK

Selasa, 23 Juli 2019 | 18:44 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (18/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa hasil pemilu legislatif untuk perkara yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fathur Rozi, mengaku tak akan memberikan kesaksian palsu karena takut masuk neraka dan penjara.

"Untuk PKB karena saya sudah disumpah saya pantang untuk menceritakan hal-hal yang tidak saya alami, artinya mengada-ada. Pertama takut masuk neraka," kata Fathur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (23/7/2019).

Baca juga: Hakim MK Sebut Keterangan Saksi Golkar dalam Sidang Tidak Logis

Pernyataan itu diapresiasi oleh Hakim MK Arief Hidayat yang memang tengah memeriksa perkara.

"Bagus, kalau nganu (bohong) neraka aja nggak mau terima," ujar Arief.

"Dan saya takut dibui," kata Fathur lagi.

Fathur kemudian menyampaikan keterangannya.

Sebagai saksi mandat dari PKB yang selalu hadir saat rapat pleno rekapitulasi suara dari tingkat TPS hingga kabupaten, Fathur menyebut PKB kehilangan ribuan suara.

"Untuk di Desa Daleman, PKB mulai dari sejak didirikan PKB selalu nomor satu (mendapat suara terbanyak). Tak hanya di desa kami, tapi di dapil itu. Tapi lucunya baru di pemilu kemarin justru suara kami yang saya perjuangkan nol," kata Fathur.

Baca juga: Hakim MK Minta Kuasa Hukum Tak Pengaruhi Keterangan Saksi dalam Sidang

"Jadi di tingkat TPS antara dokumen Anda dan termohon (KPU) sama? Berbedanya setelah?" Tanya Arief.

"Menjadi berbeda ketika sudah diinput ke DAA1 (formulir pencatatan perolehan suara tingkat kecamatan)," Fathur menjawab.

Fathur mengatakan, saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan, pencatatan suara di formulir DAA1 plano masih sama dengan formulir C1 plano di tingkat TPS.

Baca juga: Kelakar Hakim MK Soal Saksi yang Tidak Diterima di Surga dan Neraka

Namun, ketika pencatatan suara dituangkan ke formulir DAA1, angkanya menjadi berbeda.

Setelah mendengar sejumlah keterangan lainnya dari Fathur, Arief mengatakan akan mempertimbangkan dan mencocokan dengan alat bukti yang disampaikan pemohon.

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1.Setelah kawasan Indonesia Timur tepatnya di Halmahera, gempa kembali mengguncang kawasan Indonesia Tengah, tepatnya di Bali. Sebanyak 5 orang luka dan 38 bangunan rusak akibat gempa dengan magnitudo 5,8. Sebagian besar korban menderita luka akibat tertimpa puing-puing bangunan.<br /> Korban luka berasal dari Badung dan Jembrana, Bali. Salah satu bangunan yang rusak adalah gedung Bea Cukai Ngurah Rai Bali. Kerusakan terjadi di bagian genting dan atap kantor ini. Sejumlah bagian tembok juga retak akibat guncangan gempa. 2. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima surat gugatan dari 14 caleg termasuk keponakan Prabowo Subiyanto, Rahayu Saraswati dan Mulan Jameela yang menggugat ketua umum partai gerindra terkait sengketa hasil pemilu legislatif. Isi dari gugatan itu antara lain pelanggaran hak para penggugat selaku anggota dan bahkan kader Partai Gerindra, yaitu hak untuk menentukan kebijakan serta hak untuk dipilih oleh para tergugat. 3. Caleg DPD Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya, ramai diperbincangkan. Evi digugat ke mahkamah konstitusi karena dituding mengedit foto di surat suara secara berlebihan. Evi digugat oleh pemohon, Farouk Muhammad, yang menjadi pesaingnya dalam pemilu serentak pada 17 april 2019 lalu.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden