Gelar Sidang Lewat Video Telekonferensi, Ini Penjelasan MK

Selasa, 23 Juli 2019 | 19:06 WIB
KOMPAS.com/JESSI CARINA Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (23/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilu legislatif dengan agenda pemeriksaan saksi/ahli dan pembuktian, Selasa (23/7/2019).

Tiga dari 22 perkara diperiksa hakim dengan kesaksian yang disampaikan melalui video telekonferensi atau percakapan jarak jauh.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono, mekanisme kesaksian yang disampaikan melalui telekonferensi telah diatur dalam Peraturan MK (PMK). Sehingga, memungkinkan bagi saksi tidak hadir langsung dalam ruang sidang.

"Yang pasti MK menyediakan fasilitas itu untuk kemudahan akses publik pada keadilan MK. Untuk persidangan jarak jauh, MK juga sudah punya PMK Nomor 18 Tahun 2009," kata Fajar saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca juga: Hakim MK Sebut Keterangan Saksi Golkar dalam Sidang Tidak Logis

Fajar mengatakan, setiap pihak-pihak yang berperkara punya hak untuk mengajukan sidang secara jarak jauh.

Bisa jadi, mekanisme ini ditempuh untuk efektifitas waktu dan biaya.

"Mungkin soal efektifitas waktu, soal biaya, dan lain-lain. Sepanjang ada permohonan sidang jarak jauh kita layani," kata Fajar.

Berikut bunyi Pasal 16 Peraturan MK No 18 Tahun 2009 yang memuat aturan tentang persidangan jarak jauh.

1. Mahkamah melaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh (video conference) berdasarkan permohonan dan atau termohon atau kuasanya.

2. Pemohon dan atau termohon atau kuasanya dapat mengajukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah agar dilaksanakan pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh.

3. Pemeriksaan persidangan jarak jauh yang dilajukan oleh majelis hakim terhadap pemohon dan atau termohon maupun kuasanya, saksi dan atau ahli yang dilakukan secara online dan real time (seketika) dari jarak jauh melalui teknologi video conferencing dengan menggunakan telepon dan koneksi jaringan, sehingga memungkinkan masing-masing untuk saling melihat dan berbicara sebagaimana dalam persidangan yang dilaksanakan secara offline.

4. Dalam permohonan pemeriksaan persidangan jarak jauh berisi informasi rinci tentang:

A. Identitas yang hendak diperiksa dan didengar keterangannya

B. Pokok-pokok keterangan yang hendak diberikan

C. Alokasi waktu pemeriksaan

D. Petugas lain yang diperlukan

5. Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditujukan kepada ketua mahkamah melalui kepaniteraan mahkamah.

6. Permohonan pemeriksaan melalui persidsngan jarak jauh yang disampaikan selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum rencana pelaksanaan persidangan jarak jauh, baik secara langsung maupun faksimili , surat elektronik (email), surat kilas khusus atau media lain yang bersedia.

Baca juga: Takut Masuk Neraka dan Penjara, Saksi Ini Mengaku Akan Berkata Jujur di Sidang MK

7. Dalam hal permohinan disampaikan secara elektronik melalui alamat surat elektronik (email) kepaniteraan mahkamah, permohonan diaanggap diterima pada saat telah masuk ke dalam sistem komputer kepaniteraan mahkamah.

8. Kepaniteraan mahkamah memberitahukan jadwal pelaksanaan persidangan jarak jauh kepada pemohon dan atau termohin atau kuasanya selamabat-lambatnya 2 hari kerja sebelum pelaksanaan persidangan jarak jaug dan pemberitahuan tersebut sekaligus sebagai panggilan sidang

9. Pemeriksaan melalui persidangan jarak jauh dpaat dilaksankan dalam pemeriksaan pendahuluan.

Kompas TV Sidang lanjutan gugatan sejumlah kader Gerindra ke partai mereka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ditunda. Hal ini karena ada lima penggugat yang akhirnya mencabut gugatannya. Sidang lanjutan gugatan kader Partai Gerindra seharusnya beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari tergugat, yaitu Partai Gerindra. Kelima kader ini mencabut gugatannya karena beralasan ingin fokus menempuh jalur hukum di Mahkamah Konstitusi. #GerindraDigugat #PrabowoDigugat #Prabowo



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden