MK Lanjutkan Pemeriksaan Gugatan Nasdem soal Surat Suara Tercoblos

Senin, 22 Juli 2019 | 12:25 WIB
Fachri Fachrudin Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams didampingi Aswanto dan I Dewa Gede Palguna memimpin sidang panel uji materi yang diajukan oleh anggota Ahmadiyah. Sidang digelar di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (11/9/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan gugatan yang diajukan Partai Nasdem untuk DPR RI Dapil DKI Jakarta 2. Dapil ini meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan luar negeri

Perkara tersebut mempersoalkan kasus surat suara tercoblos yang terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia, awal April 2019.

"Perkara Nomor 195 Partai Nasdem Dapil DKI Jakarta 2 DPR RI (yang dilanjutkan ke sidang selanjutnya) " kata Hakim MK Aswanto dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2019).

Baca juga: Wapres Kalla: Tanpa Nasdem, Pemerintah Akan Pincang

Atas putusan ini, MK akan melanjutkan persidangan perkara tersebut dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.

"Ini perkara yang akan disidangkan besok dan pemberitahuan ini sekaligus sebagai panggilan resmi untuk mengikuti sidang pemeriksaan pembuktian besok," ujar Aswanto.

Hingga saat ini, MK telah memutuskan melanjutkan pemeriksaan 48 gugatan. Jumlah ini berasal dari panel 1 yang sebelumnya diperiksa oleh Hakim Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningnsih.

MK belum membacakan putusan untuk panel 2 dan panel 3. Sementara ini, ada 14 gugatan yang diputuskan tak dilanjutkan pemeriksaannya.

Partai Nasdem menggugat hasil pemilu legislatif yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Nasdem mengklaim, telah kehilangan ribuan suara hasil pemilu di Dapil DKI Jakarta II, khususnya di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia.

Baca juga: Karena Kasus Surat Suara Tercoblos, 2 Eks PPLN Kuala Lumpur Disanksi

"Kami menyampaikan keberatan terkait rekomendasi Bawaslu karena ada 43 ribuan suara yang akhirnya dinyatakan tidak sah," kata Kuasa Hukum Nasdem Taufik Basari, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

Menurut Taufik, ribuan suara yang tak dihitung itu berasal dari hasil pemungutan suara ulang (PSU) metode pos.

Suara ini tak dihitung lantaran dinyatakan tidak sah oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil pemilu, Mei 2019 lalu.

Kompas TV Politisi Partai Nasdem yang juga Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita untuk ketiga kalinya mangkir dari pemanggilan KPK. Hingga Kamis (18/7/2019) sore Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita belum tampak hadir di Gedung Pemberantasan Korupsi. Enggar dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka staf PT Inersia Indung. Pemeriksaan Enggartiasto berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso. Sebelum pemanggilan pada Kamis (18/7/2019) KPK sebelumnya telah melayangkan 2 kali pemanggilan kepada Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Pemanggilan pertama dilakukan pada 2 Juli 2019. Sementara itu panggilan kedua dilakukan KPK pada 8 Juli 2019. Dalam keterangan tertulisnya Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyatakan "KPK menyayangkan ketidakhadiran ini. Semestinya pejabat publik dapat memberikan contoh kepatuhan terhadap hukum. Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Sehingga semestinya ini menjadi prioritas, apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya". #KPK #EnggartiastoLukita #MenteriPerdagangan



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden