Karena Kasus Surat Suara Tercoblos, 2 Eks PPLN Kuala Lumpur Disanksi

Rabu, 17 Juli 2019 | 19:53 WIB
Dok. Humas DKPP Sidang pelanggaran kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (17/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada dua mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir dan Krishna KU Hannan.

Keduanya tak boleh lagi menjadi penyelenggara pemilu. 

Saksi ini diberikan karena keduanya terbukti melanggar kode etik terkait kasus surat suara pemilu tercoblos di Kuala Lumpur, April 2019.

"Fakta persidangan menunjukkan teradu I (Djadjuk Natsir) selaku penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos tidak mampu menyebutkan secara tepat jumlah surat suara yang terkirim kepada pemilih, jumlah surat suara yang telah dicoblos secara sah oleh pemilih dan dikembalikan kepada penyelenggara, dan jumlah surat suara yang kemudian diketahui dikembalikan kepada pengirimnya (return to sender)," kata Anggota DKPP Teguh Prasetyo di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Langgar Kode Etik, DKPP Berhentikan Ketua KPU Sumut dari Jabatannya

DKPP menilai, tindakan Djadjuk telah menyulitkan proses klarifikasi, verifikasi, dan konfirmasi atas peristiwa tercoblosnya surat suara sah oleh pemilih yang tidak sah di Kuala Lumpur.

Sementara itu, oleh DKPP, Krishna KU Hannan dinilai tidak melakukan langkah-langkah yang benar dalam menangani peristiwa surat suara tercoblos.

Sebagai penanggung jawab divisi hubungan kelembagaan dan komunikasi, Krishna hanya berkoordinasi dengan pengawas pemilu.

Sementara itu, koordinasi yang dilakukan Krishna dengan Polisi Diraja Malaysia terkait peristiwa tersebut tak menghasilkan apa-apa.

Baca juga: Saksi Sebut KPU, Bawaslu, dan DKPP Hadir dalam Pelatihan Saksi Jokowi-Maruf

Selain itu, menurut DKPP, jabatan Krishna sebagai anggota PPLN sekaligus pejabat fungsional di Kedutaan Besar RI untuk Kuala Lumpur telah menimbulkan konflik kepentingan.

“Para teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dan seharusnya dijatuhi sanksi pemberhentian tetap," ujar Teguh. 

"Namun, saat rapat pleno pengambilan keputusan 9 Juli 2019, para teradu tidak lagi menjabat sebagai penyelenggara pemilu dan oleh sebab itu para teradu tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi penyelenggara pemilu di masa datang," kata Teguh lagi. 

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden