Buntut Surat Suara Tercoblos di Kuala Lumpur, 2 PPLN Diperiksa DKPP

Selasa, 11 Juni 2019 | 20:23 WIB
Dok. Humas DKPP Sidang dugaan pelanggaran kode etik PPLN Kuala Lumpur oleh DKPP, Selasa (11/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dua anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, Djadjuk Natsir dan Krishna K.U. Hannan, melalui sidang dugaan pelanggaran kode etik, Selasa (11/6/2019).

Perkara ini merupakan buntut dari kasus surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia, pertengahan April 2019.

Adapun pengadu ialah Ketua KPU beserta seluruh komisioner.

Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan 60 Ribu Suara Hasil Pemilu Ulang di Kuala Lumpur Tidak Dihitung

KPU mendalilkan bahwa PPLN Kuala Lumpur tidak melaksanakan tugas secara efektif, transparan, dan profesional dalam penyelenggaraan Pemilu.

“Pemungutan suara Pemilu 2019 melalui metode pos yang diselenggarakan di wilayah Kuala Lumpur, Malaysia, tidak sepenuhnya sesuai prosedur, tata cara, atau mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam persidangan.

"Hal ini ditemukannya surat suara pemilu yang sah diduga telah tercoblos oleh bukan pemilih yang sah dan belum tercoblos oleh pemilih yang sah di lokasi Taman University SG Tangkas 43000 Kajang dan di Bandar Baru Wangi, Selangor, Malaysia,” sambungnya.

Baca juga: Bawaslu Pertanyakan Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur

Hadir sebagai pihak terkait, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo.

Kepada Majelis Hakim, Ratna menyebut pihaknya telah merekomendasikan KPU untuk mencopot Krisna K.U. Hanan dan Djadjuk Natsir dari jabatannya.

Krisna direkomendasikan untuk dicopot guna mencegah timbulnya konflik kepentingan antara tugas sebagai anggota PPLN dengan jabatannya sebagai pejabat fungsional di KBRI di Kuala Lumpur.

Baca juga: KPU Berhentikan Sementara Anggota PPLN Kuala Lumpur

Sedangkan pemberhentian Djaduk berkaitan dengan jabatannya sebagai penanggung jawab teknis pemungutan suara melalui metode pos.

Sidang yang digelar hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda mendengarkan pokok-pokok pengaduan pengadu dan mendengarkan jawaban teradu. Ke depannya, masih ada sidang lanjutan yang akan digelar.

Kompas TV Rapat pleno rekapitulasi suara tingkat nasional di Gedung KPU Pusat, Jakarta pada Senin (20/5/2019) dini hari membahas 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur Malaysia. Dalam rapat yang berakhir Senin (20/5/2019) dini hari ini Bawaslu akhirnya mengeluarkan rekomendasi tertulis untuk tidak menghitung 62 ribu lebih surat suara yang tiba terlambat di PPLN Kuala Lumpur, Malaysia. Sehingga surat suara yang dianggap sah hanya surat suara yang tiba paling lambat tanggal 15 Mei 2019 yaitu sebanyak 22.807 surat suara. Sementara itu Komisi Pemilihan Umum RI berpendapat bahwa 62 ribu surat suara tersebut masih bisa dianggap sah mengingat surat suara via pos ini tiba di hari penghitungan. Namun KPU mengaku akan tetap menjalankan rekomendasi dari Bawaslu. #Bawaslu #Pemilu2019 #PPLNMalaysia



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden