Dari Grup WA "Gerakan Nasional Prabowo Presiden", Saksi Dapat Pesan Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Jumat, 3 Mei 2019 | 14:40 WIB
KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI Sidang keempat kasus berita bohong atau hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, PN Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019)

JAKARTA, KOMPAS.com - Saksi dalam sidang kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Mujiman Maulana, mengaku menerima pesan hoaks mengenai surat suara itu dari grup WhatsApp bernama Gerakan Nasional Prabowo Presiden (GNPP).

Ia juga menerima pesan yang sama dari saksi lainnya, yakni Sugiyono yang juga tergabung dalam grup itu.

"Infonya didapat dari Pak Sugiyono. Belum kenal, hanya (kenal) di WA grup GNPP. Kami simpatisan saja. Kami punya grup GNPP," kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Baca juga: Merasa Relawan 02, Saksi Sebarkan Hoax 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Mujiman mengatakan, awalnya grup tersebut dibentuk sebagai grup sosial yang peduli bencana.

Namun kemudian, grup tersebut menjadi grup yang memberikan dukungan kepada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Awalnya itu kan ada gempa di Sukabumi jadi awalnya grup sosial. Kami juga pernah kirim bantuan ke Banten. Waktu itu saya juga kurang begitu paham, kan juga dishare untuk tsunami Banten," ucap dia. 

Setelah menerima pesan hoaks itu, Mujiman mengaku meneruskannya ke terdakwa kasus hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra.

"Kami disuruh cek kebenaran. Kita tidak tahu benar atau salah karena tulisannya 'cek', kita tidak tahu benar atau salah. Saya juga kurang paham hanya meneruskan," kata Mujiman.

Dalam kasus ini, Mujiman juga menjadi tersangka. Demikian juga dengan Sugiyono, Suroso, dan Titie.

Ketiganya dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi bagi Bagus Bawana.

Adapun Bagus Bawana Putra didakwa membuat keonaran karena penyebaran berita bohong atau hoaks tujuh kontainer surat suara telah dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Baca juga: Alasan Penyelidik Polri Laporkan Bagus Bawana atas Kasus Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

Jaksa mengatakan, terdakwa sengaja menyebarkan hoaks tujuh kontainer berisi surat suara telah dicoblos untuk paslon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin pada 2 Januari 2019.

Bagus didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, kemudian Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, Pasal 45 A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga: 4 Tersangka dan Barang Bukti Dugaan Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos Dilimpahkan ke JPU

Selain itu, Bagus didakwa Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Lalu, Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Terakhir, Pasal 207 KUHP.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden