Soal Gugatan Ponakan Prabowo di MK, Nasdem dan PAN Nilai Tidak Jelas

Selasa, 16 Juli 2019 | 21:01 WIB
istimewa Politisi Partai Gerindra, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Nasdem dan Partai Amanat Nasional (PAN) menilai, gugatan hasil pemilu legislatif (pileg) yang diajukan caleg DPR RI Partai Gerindra daerah pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III, Rahayu Saraswati Djoyohadikusumo tidak jelas atau obscuur libel.

Dalam perkara ini, Nasdem dan PAN bertindak sebagai pihak terkait.

"Pemohon mendalilkan telah kehilangan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), akan tetapi tidak menyebutkan fakta dan bukti bahwa pemohon telah mengajukan keberatan dalam proses penghitungan suara," kata Kuasa Hukum Nasdem, Erick Branado, saat memberikan keterangan dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (16/9/2019).

Baca juga: Keponakan Prabowo Bantah Telah Gugat Partainya Sendiri

Dalam dalilnya, Saraswati menyebut, seharusnya ia mendapat 83.959 suara.

Namun, hasil pemilu legislatif yang ditetapkan KPU menyebut bahwa perolehan suara keponakan Prabowo Subianto itu 79.801. Saraswati mengaku kehilangan 4.158 suara.

Sementara itu, menurut pihak Nasdem dan PAN, dalil dalam gugatan tersebut tidak jelas karena Saraswati hanya mencantumkan daftar TPS yang ia sebut ada penyusutan suara di sana.

Saraswati tak menyertakan bukti yang menunjukan penyebab suaranya menyusut.

Selain menganggap permohonan pemohon kabur, PAN mempersoalkan formalitas permohonan Saraswati.

PAN menilai, Saraswati telah membuat permohonan gugatan baru dalam permohonan perbaikan yang disampaikan Gerindra ke MK 31 Mei 2019.

Sebab, dapil yang dipersoalkan Saraswati tak tercantum dalam permohonan awal.

Baca juga: KPU Bantah Tudingan Keponakan Prabowo Subianto soal Penyusutan Suara

Menurut PAN, permohonan tersebut telah melewati batas waktu akhir. Sebab, 31 Mei menjadi batas waktu permohonan perbaikan, atau bukan permohonan baru.

"Bahwa oleh karena dalil permohonan tidak berkualitas dan dengan legal standing pemohon yang tidak memenuhi syarat formil permohonan PHPU Pileg untuk dapil DKI Jakarta III, maka sudah selayaknya permohonan pemohon ditolak," kata Kuasa Hukum PAN, Yusuf Kusuma.

Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden