Senin Ini, MK Gelar Sidang Pemeriksaan 65 Gugatan Pileg

Senin, 15 Juli 2019 | 11:50 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan sengketa hasil pemilu legislatif (pileg), Senin (15/7/2019).

Sidang ini digelar setelah empat hari berturut-turut MK gelar sidang pendahuluan.

"Agendanya pemeriksaan persidangan, mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK Fajar Laksono. 

Baca juga: Calon DPD Gugat Hasil Pemilu, Tuding Pesaing Edit Foto Jadi Terlalu Cantik

Ada 65 perkara yang akan diperiksa pada persidangan kali ini.

Pemeriksaan tersebut dibagi dalam 3 sidang panel yang masing-masingnya ditangani oleh tiga Majelis Hakim.

Panel 1 memeriksa 21 perkara, terdiri dari Provinsi Jawa Timur dan Aceh. Panel 2 memeriksa 24 perkara, terdiri dari Provinsi Papua dan Jawa Tengah.

Sedangkan panel 3 memeriksa 20 perkara, terdiri dari Provinsi Jawa Barat dan Maluku Utara.

Baca juga: Kasus Foto Cantik, Calon Anggota DPD Evi Apita Maya Yakin Menang di MK

Untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Kompas TV Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md menyambut baik pertemuan Jokowi dan Prabowo, menurutnya hal itu sebagai bentuk rekonsiliasi pasca-Pilres 2019. Meski telah terjadi rekonsiliasi Mahfud berharap agar Gerindra tetap menjadi oposisi sesuai keinginan masyarakat sebagai pengawas pemerintah.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden