Hakim MK Tegur Pengacara Demokrat Gara-gara Pakai Istilah Ini...

Kamis, 11 Juli 2019 | 18:49 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegur Kuasa Hukum Partai Demokrat Jamaluddin Rustam dalam sidang sengketa hasil pemilihan anggota DPRD 2019 untuk Provinsi Papua Barat.

Teguran dilontarkan lantaran Jamaluddin menggunakan istilah yang keliru saat membacakan petitum permohonan.

Dalam petitum yang dibacakan, Jamaluddin meminta MK untuk memerintahkan KPU melakukan pemilihan suara ulang.

"Kemudian (petitum) yang keempat majelis, ada kami renvoi (perbaikan), memerintahkan termohon untuk melakukan pemilihan ulang," kata Jamaluddin di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Arief bertanya kembali perihal istilah "pemilihan ulang" yang disebutkan Jamaluddin.

"Oh, jadi tidak minta menentukan perolehan suara, tapi minta perhitungan ulang?" tanya Hakim Arief.

Jamaluddin masih memberikan jawaban sama, "minta pemilihan ulang majelis".

Hendak menyadarkan Jamaluddin atas kekeliruan istilah, Arief kemudian bertanya kembali perihal yang sama.

"Oh, malah (minta) pemungutan suara ulang?" tanya Arief lagi.

"Pemilihan suara ulang," jawab Jamaluddin.

Arief terkejut dengan permintaan Jamaluddin. Sebab, Jamalluddin menggunakan istilah "pemilihan suara ulang", bukan "pemungutan suara ulang".

"Apa itu pemilihan suara ulang? Dikenal di undang-undang?" tanya Arief lagi.

Jamaluddin menjawabnya dengan anggukan kepala perlahan.

Arief kemudian mengalihkan pertanyaan kepada Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik yang hadir sebagai termohon dalam persidangan. Ia bertanya, apakah dalam undang-undang pemilu, dikenal istilah pemilihan suara ulang.

Oleh KPU, dijawab bahwa tidak ada istilah pemilihan suara ulang.

Sadar istilahnya keliru, Jamaluddin kemudian melakukan koreksi.

"Pemungutan suara ulang majelis," kata dia.

"Nah, kalau itu dikenal ya Bu Evi (Evi Novida Ginting Manik) ya?," kata Arief.

Hakim Arief pun meminta Jamaluddin menggunakan istilah yang disebutkan di dalam peraturan perundangan.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden