Bagaimana Nasib Oposisi jika PAN dan Demokrat Beralih Dukung Pemerintah?

Selasa, 2 Juli 2019 | 13:37 WIB
Dok. Priyo Budi Santoso Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan lima sekjen partai politik koalisi Indonesia Adil dan Makmur di kediaman pribadinya, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2019) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasca-pembubaran koalisi parpol pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, PAN dan Demokrat disebut berpeluang besar bergabung ke koalisi pendukung pemerintah periode 2019-2024.

Bahkan tak menutup kemungkinan Partai Gerindra akan memutuskan bergabung ke dalam pemerintahan setelah 15 tahun menjadi oposisi. Dengan begitu hanya PKS yang berpotensi tetap menjadi oposisi.

Anggota Dewan Penasihat DPP Partai Gerindra Raden Muhammad Syafi'i tak memungkiri adanya perdebatan di antara para kader soal posisi partai pasca-Pilpres 2019, apakah akan tetap menjadi oposisi atau bergabung dengan koalisi pendukung pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Namun demikian, Syafi'i menegaskan bahwa mayoritas para kader ingin Partai Gerindra tetap menjadi oposisi.

Baca juga: Dukung Jokowi-Maruf atau Oposisi, Demokrat Belum Satu Suara

"Ketika kita memilih oposisi kecenderungan kader arahnya sama, memilih menjadi oposisi," ujar Syafi'i saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Menurut Syafi'i, Partai Gerindra sudah terbiasa menjadi oposisi. Sehingga perdebatan mengenai arah dan sikap partai sudah semakin berkurang.

Pada pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono periode 2009-2014, Partai Gerindra menempatkan posisinya sebagai oposisi pemerintah.

Kemudian pada periode 2014-2019 di bawah Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, partai yang diketuai oleh Prabowo Subianto itu kembali memilih menjadi oposisi.

Di sisi lain, lanjut Syafi'i, Prabowo ingin Partainya tetap menjadi oposisi pemerintah pasca-pilpres. Sikap Prabowo tersebut sejalan dengan keinginan mayoritas kader Partai Gerindra.

"Mungkin karena sudah terbiasa jadi oposisi maka perbedaan pendapat apakah menjadi partai pendukung atau menjadi oposisi itu perdebatannya semakin berkurang," kata Syafi'i.

Secara terpisah, Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menuturkan bahwa hingga saat ini partainya belum menentukan arah dan sikap pasca-Pilpres 2019.

Artinya PKS belum menentukan apakah akan tetap menjadi oposisi atau bergabung dalam koalisi pendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Namun, Mardani mengatakan, para pendukung Prabowo Subianto ingin seluruh partai yang mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 bertransformasi menjadi oposisi.

"Saya pribadi mendapat banyak masukan dari pendukung PKS dan pendukung Pak Prabowo, hendaklah seluruh koalisi 02 bertransformasi menjadi kekuatan oposisi yang kritis dan konstruktif," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Ketua DPP PKS: Kami Tak Bangga jika Gabung Koalisi Pendukung Pemerintah

Secara pribadi Mardani setuju jika PKS, Gerindra, PAN dan Demokrat memutuskan menjadi oposisi.

Dengan demikian, terdapat lima partai pendukung pemerintah dan empat partai oposisi di parlemen.

Menurut Mardani, keberadaan oposisi tetap dibutukan dalam sebuah negara demokrasi. Meski sistem presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah oposisi.

Sebagai penyeimbang

Menurut Mardani, peran oposisi tetap dibutuhkan dalam sebuah sistem demokrasi. Meski, sistem presidensial yang dianut Indonesia tak mengenal istilah oposisi.

Peran oposisi tetap dibutuhkan sebagai penyeimbang kekuatan pemerintah. Artinya oposisi berperan sebagai sistem kontrol terhadap seluruh program dan kebijakan pemerintah.

"Akan menjadi sangat sehat bagi demokrasi kita ketika ada pemerintah yang efektif tapi dikontrol oleh oposisi yang kritis dan konstruktif. Karena itu menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif adalah pekerjaan yang mulia karena menjaga kepentingan publik," kata Mardani.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum tata negara dari IPDN, Juanda. Ia berpendapat bahwa peran oposisi sebagai penyeimbang kekuatan pemerintah tak akan efektif jika hanya tersisa dua partai, yakni Partai Gerindra dan PKS.

"Ini ada gejala indikasi dua atau tiga (parpol) akan bergerak ke tempat yang lain (mendukung pemerintah). Sehingga kalau ini terjadi saya kira akan tinggal dua, Gerindra dan PKS. Kalau misalnya tinggal dua (parpol) saya kira ini akan sangat tidak balance," ujar Juanda.

Jika PAN dan Demokrat mengalihkan dukungan, maka ada 7 parpol di parlemen yang akan mendukung pemerintah Joko Widodo-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.

Sedangkan hanya ada dua parpol, yakni Gerindra dan PKS, yang menjadi oposisi.

Baca juga: Jika Hanya Gerindra dan PKS, Fungsi Oposisi Dinilai Tak Akan Efektif

Berdasarkan persentase hasil Pileg 2019, kekuatan dukungan parlemen terhadap pemerintah menjadi 78 persen dan oposisi hanya memiliki kekuatan sebesar 22 persen.

Menurut Juanda, kekuataan oposisi sebesar 22 persen tidak akan berimbang dan efektif dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Juanda mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, peran oposisi sangat diperlukan.

Keberadaan oposisi dibutuhkan untuk mengontrol dan mengawasi seluruh kebijakan serta program pemerintah.

"Bisa jadi nanti ketika ini akan memutuskan tentang kebijakan pemerintah Pak Jokowi ke depan, mungkin ada yang kurang tepat, ini tidak efektif kalau 22 persen ini mengontrol atau melawan 78 persen. Sebab bagaimanapun akan berujung di DPR. Harus ada kontrol politik dari parlemen," kata Juanda.

Berpotensi otoriter

Juanda mengatakan, peran oposisi harus tetap dijalankan oleh partai politik non-pendukung pemerintah.

Ia berharap partai-partai yang mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Pilpres 2019 tidak mengalihkan dukungannya ke pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.

Pasalnya, menurut Juanda, jika sebagian besar partai di parlemen mendukung pemerintah, maka pemerintahan akan cenderung menjadi otoriter.

Baca juga: Jika Semua Parpol Masuk Kabinet, Pemerintahan Dinilai Akan Cenderung Otoriter

"Ketika kekuasaan itu menumpuk di dalam satu tangan itu namanya udah tirani dan otoriter absolut akan terjadi," ujar Juanda dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

"Nah ini yang kita sangat tidak inginkan dan ini akan terjadi nanti apabila katakanlah rekonsiliasi dalam konteks bahwa semua akan masuk ke dalam kabinet, tinggal PKS saja. Saya kira tidak elok dalam rangka membangun demokrasi konstitusional," ucapnya.

Juanda mengatakan, dalam sebuah negara demokrasi, peran oposisi sangat diperlukan.

Keberadaan oposisi dibutuhkan untuk mengontrol dan mengawasi seluruh kebijakan serta program pemerintah.

"Saya pikir yang penting dalam negara demokrasi bagaimana kontrol atau pengawasan dari masyarakat kemudian lembaga yang berwenang," kata Juanda.

Kompas TV Partai pengusung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sampai hari ini bisa disebut bimbang atau belum memutuskan melangkah untuk ke depannya. Memilih membangun bersama pemerintahan atau tetap menjadi partai oposisi. Lantas bagaimana sikap Partai Amanat Nasional dan Partai Demokrat? Simak dialognya dalam Sapa Indonesia berikut ini. #KoalisiJokowi #JokowiMarufAmin #KabinetJokowi



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden