PKS: Harus Ada Oposisi sebagai Penyeimbang Kekuatan Pemerintah

Senin, 1 Juli 2019 | 15:12 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera berpendapat bahwa peran partai oposisi tetap dibutuhkan dalam sebuah sistem demokrasi meski sistem presidensial yang dianut Indonesia tak mengenal istilah oposisi.

Namun, kata Mardani, peran oposisi tetap dibutuhkan sebagai penyeimbang kekuatan pemerintah. Artinya, oposisi berperan sebagai sistem kontrol terhadap seluruh program dan kebijakan pemerintah.

"Akan menjadi sangat sehat bagi demokrasi kita ketika ada pemerintah yang efektif tapi dikontrol oleh oposisi yang kritis dan konstruktif," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Politisi Nasdem Dukung Gerindra, PKS, dan PAN Tetap Jadi Oposisi

"Karena itu menjadi oposisi yang kritis dan konstruktif adalah pekerjaan yang mulia karena menjaga kepentingan publik," kata Mardani.

Di sisi lain Mardani mengatakan, para pendukung PKS maupun Prabowo Subianto ingin seluruh partai yang mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02 bertransformasi menjadi oposisi.

Secara pribadi Mardani setuju jika PKS, Gerindra, PAN, dan Demokrat memutuskan tetap menjadi oposisi.

Dengan demikian, terdapat lima partai pendukung pemerintah dan empat partai oposisi di parlemen.

"Kami memaknai demokrasi itu akan sehat kalau selalu ada sistem check and balance. Koalisi Adil dan Makmur dapat bertransformasi menjadi kekuatan penyeimbang yang mengontrol jalannya pemerintahan," ucap Mardani.

Sebelumnya, Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lain di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menuturkan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Baca juga: Ketua DPP PKS: Pendukung Prabowo Ingin Koalisi 02 Oposisi Pemerintah

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib.

Selain Muzani, hadir dalam rapat tersebut Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan, dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Kompas TV Presiden terpilih Joko Widodo mengajak seluas-luasnya partai oposisi untuk bergabung di pemeritahan. Lantas seperti apa rencana partai oposisi untuk langkah ke depannya dan keseriusannya pasca-penetapan presiden dan wakil presiden terpilih? Apakah mereka akan terus konsisten sebagai oposisi atau merapat ke pemerintahan? Sapa Indonesia akan mengupas langkah ke depan partai oposisi bersama sejumlah narasumber berikut. #PrabowoSandiaga #KoalisiAdilMakmur #JokowiMarufAmin



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden