Demokrat dan PAN Dinilai Lebih Baik Jadi Oposisi

Senin, 1 Juli 2019 | 13:23 WIB
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan tiba di kediaman Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono di Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN) dinilai sebaiknya tetap menjadi pihak oposisi dalam pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin periode 2019-2024.

Hal itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno. Menurut Adi, jika tidak ada pihak oposisi yang seimbang, maka proses politik tidak menjadi dinamis dan berpotensi pemerintah menjadi otoriter.

"Kalau dilihat dari probabilitinya, PAN dan Demokrat bisa saja bergabung dengan koalisi pemerintah. Namun, dalam demokrasi dibutuhkan oposisi yang sehat, jadi lebih baik PAN dan Demokrat tetap menjadi oposisi atau berada di luar pemerintahan," ujar Adi kepada Kompas.com, Senin (1/7/2019).

Baca juga: Masih Berduka, Demokrat Tentukan Arah Politik Setelah 10 Juli

Dirinya mengkhawatirkan apabila koalisi pemerintah saat ini ditambah PAN dan Demokrat maka akan terjadi homogen politik yang dalam banyak hal mirip seperti orde baru.

Proses politik pun menjadi tak dinamis, tidak ada yang mengontrol pemerintah, dan kelompok penguasa berpotensi menjadi otoriter.

Suara di parlemen, tutur Adi, sudah menjadi milik koalisi pemerintah. Artinya, semua kebijakan dan kenginan pemerintah tidak akan mendapatkan perlawanan dan resistensi dari oposisi.

Baca juga: Nasdem Sambut Baik jika Demokrat Bergabung dengan Koalisi

"Kalau tidak ada keretakan dalam koalisi pemerintah ya sebaiknya tidak perlu merekrut PAN dan Demokrat. Ini untuk menciptakan kualitas demokrasi yang berimbang saja," paparnya kemudian.

Apalagi, seperti diungkapkan Adi, PAN dan Demokrat tidak bisa bergabung dengan koalisi jika partai-partai tidak membuka diri. Intensitas maupun lobi-lobi yang dilakukan PAN dan Demokrat tidak akan sukses jika parpol koalisi pemerintah menolak.

"Jadi tergantung bagaimana partai koalisi mau menerima apa tidak. Jadikanlah Pemilu 2019 menjadi reward dan punishment, partai yang menang jadi penguasa, yang kalah ya jadi oposisi," jelasnya.

Kompas TV Pasca keluarnya putusan MK yang menolak seluruhnya gugatan pemohon kubu Prabowo-Sandi, 4 parpol yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Adil Makmur pun sepakat untuk bubar jalan. Meski begitu kelima parpol yang sebelumnya mendukung paslon 02 ini sepakat untuk membentuk kaukus atau forum informal untuk tetap menjalin komunikasi politik. Kita perbicangkan strategi apa yang akan dimainkan parpol-parpol pendukung Prabowo-Sandi setelah tak lagi bersama. #KoalisiIndonesiaAdilMakmur #PrabowoSubianto



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden