Mungkinkah Hanya PKS yang Bertahan Jadi Oposisi Pemerintahan Jokowi?

Sabtu, 29 Juni 2019 | 19:45 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Pengamat komunikasi politik Hendri Satrio saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio berpendapat, dari semua partai pendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019, hanya Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang akan tetap menjadi oposisi pemerintah.

Pasalnya, pasca-pembubaran koalisi parpol pendukung Prabowo-Sandiaga, PAN dan Demokrat disebut berpeluang besar bergabung ke koalisi pendukung pemerintah periode 2019-2024.

"Peluang PAN dan Demokrat (pindah koalisi) lebih besar daripada PKS," ujar Hendri saat ditemui di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (29/6/2019).

Menurut Hendri, elektabilitas PKS cenderung meningkat jika menjadi oposisi ketimbang bergabung dalam pemerintahan.

Baca juga: Presiden PKS: Sikap Politik Partai Harus Berdasarkan Keputusan Majelis Syuro

Pada Pemilu 2009, PKS mendapat perolehan suara sebanyak 8.206.955 suara atau 7,88 persen. Saat itu, PKS mendukung pasangan capres-cawapres terpilih Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono.

Pada Pemilu 2014, perolehan suara PKS turun menjadi 8.480.204 atau 6,79 persen. Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, PKS mengambil posisi sebagai oposisi pemerintah.

Suara PKS meningkat tajam pada Pileg 2019, yakni dengan perolehan 11.493.663 suara atau 8,21 persen.

"Sejarahnya PKS kalau ada di luar pemerintahan itu elektabilitasnya justru naik. Kalau dia di posisi oposisi elektabilitasnya pasti naik," kata Hendri.

"Feeling politik saya kemungkinan besar yang tidak masuk ke dalam koalisi pemerintahan justru hanya PKS," ujar dia.

Baca juga: Ketua DPP PKS: Menjadi Oposisi Baik dan Sehat bagi Demokrasi

Sementara itu, lanjut Hendri, Partai Gerindra memiliki peluang bergabung dengan pemerintah. Namun hal itu tergantung dari keputusan Prabowo sebagai ketua umum.

Di sisi lain, tidak mudah bagi Partai Gerindra untuk menjadi oposisi terus menerus selama 15 tahun.

"Memang tergantung Pak Prabowo, tapi 15 tahun menjadi oposisi itu tidaklah mudah. Pasti ada kader kader ataupun simpatisan Gerindra yang 'dahaga' (kekuasaan)," ucap Hendri.

Sebelumnya, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto secara resmi telah membubarkan Koalisi Indonesia Adil dan Makmur.

Keputusan tersebut diambil melalui rapat internal bersama lima sekjen parpol dan sejumlah petinggi partai lainnya di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, dalam rapat tersebut Prabowo mengembalikan mandat dukungan sebagai pasangan capres-cawapres ke masing-masing partai politik.

Baca juga: PKS: Saatnya Koalisi Prabowo-Sandiaga Jadi Oposisi Kritis dan Konstruktif

Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara sengketa hasil Pilpres 2019.

Dalam putusannya, MK menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh tim hukum Prabowo-Sandiaga.

Rapat antara Prabowo dan lima sekjen parpol berlangsung sejak 14.30 WIB hingga menjelang magrib.

Selain Muzani, hadir dalam rapat tersebut Sekjen PKS Mustafa Kamal, Sekjen PAN Eddy Soeparno, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Sekjen Partai Berkarya Priyo Budi Santoso.

Hadir pula sejumlah petinggi partai politik lainnya seperti Fadli Zon, Fuad Bawazier, Titiek Soeharto dan Maher Algadri.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden