Saat Ditegur Hakim, Kuasa Hukum Demokrat Sebut Ada Hantu di MK

Rabu, 10 Juli 2019 | 14:03 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tegur Kuasa Hukum Partai Demokrat dalam sidang sengketa hasil pileg untuk daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah 6.

Hal itu berawal ketika Kuasa Hukum Demokrat Dormauli Silalahi membacakan permohonan gugatan.

Dormauli membacakan permohonan yang diajukan tanggal 1 Juni 2019, padahal, sesuai ketentuan, pemohon seharusnya membacakan permohonan yang diserahkan pada 31 Mei 2019.

Baca juga: Sengketa Hasil Pileg 2019 di DKI Diperiksa Dalam Sidang di MK Hari Ini

"Kami kan sudah ingatkan yang dibawa ke persidangan ini kan yang perbaikanya disampaikan sampai tanggal 31 Mei. Jangan masukan yang lain," kata Hakim MK Saldi Isra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7/2019).

"Sebentar pak, mohon izin, ini nanti akan kami sampaikan.. begitu dahsyatnya," jawab Dormauli.

Saldi langsung memotong kalimat Dormauli. Saldi menegaskan bahwa pemohon harus patuh pada hukum acara.

Baca juga: Saat Hakim MK Tegur Partai Garuda yang Belum Serahkan Alat Bukti...

Sesuai aturan hukum acara, pemohon membacakan permohonan yang diajukan paling lambat 31 Mei. Di luar itu, tak dijadikan pertimbangan oleh Mahkamah.

"Kalau ibu sampaikan di sini, orang punya kewajiban menjawab, tapi nggak ada di permohonan awal. Paham ibu konsekuensinya? Jadi jangan merusak hukum acara," ujar Saldi.

Kuasa Hukum Demokrat yang lain, Mehbob, lantas menambahkan pernyataan Dormauli.

Baca juga: KPU akan Serahkan Alat Bukti Tambahan ke MK Senin Pekan Depan

Menurut Mehbob, pihaknya telah menyiapkan permohonan perbaikan untuk diserahkan ke MK tanggal 31 Mei.

"Sebenarnya kami sudah mempersiapkan perubahan itu tanggal 31 (Mei), bahkan perubahan itu kita antarkan bersama permohonan yang lain dalam Partai Demokrat, tapi entah apa ada hantu dalam ruang persiapan, dalam perjalanan, ataupun di sini," ujar Mehbob.

Hakim MK lain, Aswanto, langsung memotong ucapan Mehbob.

"Sebentar pak. Jangan menuduh MK ada hantu kalau nggak ada bukti," kata Aswanto.

Baca juga: Caleg Gerindra Minta MK Diskualifikasi Rekan Satu Partainya

Aswanto kemudian meminta Kuasa Hukum Demokrat tak lagi mendebat aturan pembacaan permohonan. Dengan tegas, Aswanto memerintahkan pemohon membacakan permohonan yang diajukan tanggal 31 Mei 2019.

Persidangan pun berlanjut, pemohon membacakan permohonan sesuai hukum acara persidangan.

Kompas TV Ketua tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Ali Nurdin memastikan pihaknya siap menjalani sidang sengketa pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi. Tim kuasa hukum KPUjuga menyebuttelah berkoordinasi dengan KPU seluruh tingkatan, demi menyiapkan alat bukti yang didatangkan darisemuaprovinsi di Indonesia.<br /> KPU akan berfokus menjawab dalil gugatan terkait kesalahan penghitungan suara oleh KPU yang memengaruhi perolehan kursi.<br /> Sebagai pihak termohon, dalam sidang Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi, KPUmemberikankuasa kepada 5 firma hukum untuk menjawab dalil-dalil gugatan pemohon.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden