Caleg Gerindra Dapil I Jatim Gugat Rekan Satu Partai ke MK

Senin, 8 Juli 2019 | 16:22 WIB
google Logo Partai Gerindra

SURABAYA, KOMPAS.com - Calon anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah pemilihan Jawa Timur I Surabaya - Sidoarjo, Bambang Haryo Soekarto, menggugat rekan separtainya terkait sengketa perolehan suara di Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Bambang menggugat Rahmat Muhajirin, lantaran sesama caleg dari dapil yang sama tersebut diduga melakukan politik uang.

Kuasa hukum Bambang, M Sholeh mengatakan, kliennya merasa Rahmat bukanlah seorang tokoh dan artis yang terkenal. Rahmat juga dianggap tidak memiliki prestasi di bidang politik.

Sholeh mengatakan, Bambang curiga karena Rahmat yang belum dikenal masyarakat Surabaya dan Sidoarjo, justru mendapat perolehan suara yang fantastis, mengalahkan Bambang sebagai petahana.

"Kami merasa dia bukan tokoh, bukan artis, dia belum dikenal oleh orang dan enggak punya prestasi. Rahmat Muhajirin baru kali ini nyaleg dan tiba-tiba mendapatkan suara sekitar 76.000 suara hanya di Sidoarjo," kata Sholeh kepada Kompas.com, Senin (8/7/2019).

Baca juga: Sudah Sewa Gedung dan Sebar Undangan, Penetapan Caleg Gunungkidul Ditunda

Dalam Pileg 2019 lalu, Rahmat mendapat 86.274 suara. Sementara, Bambang Haryo memperoleh 52.451 suara.

Padahal, kata Sholeh, Bambang Haryo sering tampil di televisi dan sering keliling menyerap aspirasi masyarakat. Namun, suara yang diperoleh Bambang malah tidak signifikan.

"Kami sudah layangkan gugatan ke MK. Ini yang mau kita sampaikan kepada MK bahwa orang itu boleh menang dalam pemilu legislatif. Tetapi tidak boleh menangnya itu melakukan kecurangan. Kecurangan-kecurangan itu yang ingin kami sajikan," ujar Sholeh.

Sholeh mengaku sudah menyiapkan saksi dan ahli tata negara untuk persidangan di MK.

Baca juga: 10 Politikus Daftar Jadi Anggota BPK, Semuanya Caleg Gagal

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden