Papua Paling Banyak Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pileg di MK

Selasa, 9 Juli 2019 | 11:42 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Hasyim Asyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan, Provinsi Papua paling banyak mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu legislatif 2019.

Dari total 260 perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK), terdapat 20 gugatan yang berasal dari Provinsi Papua.

"20 perkara untuk Papua. Kalau dibagi per provinsi paling banyak (mengajukan perkara) Papua," kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (9/7/2019).

Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana untuk 260 Sengketa Hasil Pemilu Legislatif

Ke-20 perkara tersebut, kata Hasyim, terdiri dari 16 perkara yang diajukan partai politik, 3 perkara yang diajukan calon anggota DPD, dan 1 perkara yang dimohonkan oleh kepala adat.

Hasyim mengatakan, meskipun Papua menjadi provinsi paling banyak mengajukan gugatan, KPU tidak hanya fokus menghadapi sengketa di wilayah tersebut.

"Semua tempat perhatian kita sama untuk semua provinsi," ujar Hasyim.

Baca juga: Hadapi 260 Gugatan Pileg, KPU Fokus pada Kesalahan Hitung Suara Signifikan

Ia menambahkan, KPU telah memetakan seluruh gugatan yang dimohonkan para peserta pemilu.

Dalam persidangan pemeriksaan yang akan digelar MK minggu depan (15-30 Juli 2019), KPU bakal menjawab seluruh dalil-dalil yang diajukan pemohon.

"Ya nanti tinggal cocok-cocokan aja persidangan berikutnya untuk pembuktian, nanti kan adu data di situ, adu alat bukti," kata Hasyim.

Baca juga: MK Optimistis Selesaikan 260 Gugatan Hasil Pileg Tepat Waktu

Untuk diketahui, MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.

Kompas TV Partai Berkarya menjadi partai paling banyak melayangkan gugatan sengketa pemilu legislatif 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Bersama Berkarya ada 17 partai politik yang mendaftarkan gugatan sengketa Pileg ke MK. Kita lihat sebarannya.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden