JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menangani 260 gugatan sengketa hasil pemilu legislatif.
Perkara tersebut akan ditangani melalui persidangan yang digelar selama 30 hari, mulai dari 9 Juli hingga 9 Agustus 2019.
Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah mengatakan, pihaknya optimis seluruh perkara dapat diselesaikan tepat waktu.
"Insya Allah kalau 30 hari akan selesai jatuh pada 9 Agustus paling lambat selesai," kata Guntur di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).
Baca juga: KPU Serahkan 100 Boks Dokumen Jawaban dan Alat Bukti ke MK
Guntur mengatakan, tahapan penanganan perkara hasil Pileg di MK telah diatur dalam Undang-Undang. Oleh karenanya, mau tidak mau MK harus menyelesaikan penanganan perkara sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Supaya penanganan perkara berjalan efektif, Majelis Hakim akan membagi sidang dalam tiga panel. Setiap panel terdiri dari tiga hakim MK.
Menurut Guntur, panel dikelompokan berdasarkan provinsi. Misalnya, satu partai mengajukan 10 perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka 10 perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda.
Ia menambahkan, jumlah pekara yang ditangani setiap panel tidak bisa sama rata.
Baca juga: KPU Belum Siapkan Saksi untuk Hadapi 260 Gugatan Hasil Pileg di MK
"Tidak seimbang, dalam artian diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah nggak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu," ujarnya.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi MK menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.
Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.