Ini Kronologi Penangkapan Pria yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Hina MK

Jumat, 5 Juli 2019 | 14:54 WIB
thawornnurak Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri meringkus TFQ (47) di daerah Kembangan, Jakarta Barat, pada Rabu (3/7/2019).

Laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), tersebut diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK).

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni mengatakan bahwa polisi awalnya menerima informasi dari masyarakat perihal penyebaran hoaks yang dilakukan oleh TFQ.

TFQ diduga menyebarkan hoaks pada Jumat, 28 Juni 2019, ke lima grup di aplikasi WhatsApp. Polisi menerima informasi perihal penyebaran hoaks tersebut keesokkan harinya, pada Sabtu, 29 Juni 2019.

"Pada tanggal 28 Juni 2019, pukul 15.25 WIB, tersangka TFQ mengirimkan kepada 5 group WA," ujar Dani melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Baca juga: Kecewa Putusan Sengketa Pilpres, Alasan Pria Ini Sebar Hoaks dan Hina MK

Berikut narasi hoaks yang ia sebarkan:

"Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan..."

Dihubungi terpisah, Dani mengatakan bahwa setelah itu, polisi pun melakukan profiling terhadap tersangka. Baru pada akhirnya TFQ diringkus aparat.

Kendati demikian, ia tidak dapat merinci hal teknis yang dilakukan aparat untuk menjaga kerahasiaan prosedur tersebut.

"Ya di-profilling dulu baru ditangkap," kata Dani kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: Polri Tangkap Laki-Laki yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK

Setelah diringkus, polisi memeriksa TFQ. Kepada penyidik, TFQ termotivasi melakukan aksinya karena merasa kecewa dengan putusan MK untuk menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Pria asal Bima Provinsi NTB yang merupakan pendukung salah satu paslon Pilpres 2019, mengaku bahwa penyebaran konten yang berisi hoaks, menghina, mencemarkan, dan mendiskreditkan MK didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan presiden-wakil presiden pilihan tersangka," tutur dia.

Dari TFQ, polisi menyita sebuah telepon genggam beserta sebuah kartu SIM ponsel.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden