Kecewa Putusan Sengketa Pilpres, Alasan Pria Ini Sebar Hoaks dan Hina MK

Jumat, 5 Juli 2019 | 08:42 WIB
ANTARA FOTO/ HAFIDZ MUBARAK Suasana sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (27/6/2019). Sidang tersebut beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim MK.

JAKARTA, KOMPAS.com — Seorang laki-laki berinisial TFQ (47) merasa kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Kepala Subdirektorat I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan, hal itu menjadi motif TFQ untuk menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik MK.

"Pria asal Bima, Provinsi NTB, yang merupakan pendukung salah satu paslon Pilpres 2019, itu mengaku bahwa penyebaran konten yang berisi hoaks, menghina, mencemarkan, dan mendiskreditkan MK didasari atas ketidakpuasan terhadap putusan MK yang menolak gugatan dan tidak memenangkan presiden-wakil presiden pilihan tersangka," ujar Dani melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

TFQ pun ditangkap Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri di daerah Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (3/7/2019).

Baca juga: Polri Tangkap Laki-Laki yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK

Menurut Dani, TFQ menyebarkan hoaks terkait MK tersebut ke lima grup di aplikasi WhatsApp.

Berikut narasi hoaks yang ia sebarkan:

"Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan..."

Dari TFQ, polisi menyita sebuah telepon genggam beserta sebuah kartu SIM.

Pelaku dikenai Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden