Polri Tangkap Laki-Laki yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Menghina MK

Jumat, 5 Juli 2019 | 06:56 WIB
Shutterstock Ilustrasi hoaks

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang berinisial TFQ (47) pada Rabu (3/7/2019). 

TFQ yang ditanggap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan/atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan/atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Menurut Dani, TFQ menyebarkan hoaks terkait MK tersebut ke lima grup di aplikasi WhatsApp.

Berikut narasi hoaks yang ia sebarkan:

"Baru semalam diumumkan oleh MK, hari ini undangan syukuran JM sdh beredar.. sampai disini faham yah, bahwa sidang MK hanya permainan belaka.. yuk kita juga syukuran atas kemenangan kita yang tetap istiqomah berada dalam barisan penegang kebenaran.. dunia hanya permainan, akhiratlah kampung halaman kita yang harus diperjuangan selama hayat di kandung badan..."

Baca juga: Pria yang Catut Kompas.com untuk Hoaks Pernyataan Kapolri Ditangkap

Setelah dimintai keterangan, TFQ mengaku melakukan aksinya karena kecewa MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres 2019.

Dari TFQ, polisi menyita sebuah telepon genggam beserta sebuah kartu SIM.

Pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Penulis : Devina Halim
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden