Soal Hoaks dan Penghinaan ke MK, KPU Minta Masyarakat Legawa atas Putusan Pilpres

Jumat, 5 Juli 2019 | 18:20 WIB
KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN Komisioner KPU Viryan Azis di Gedung KPU RI, Selasa (21/5/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis meminta masyarakat legawa atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden atau Pilpres 2019.

Pernyataan ini merespons kasus penangkapan pelaku hoaks dan penghinaan nama baik MK yang terjadi Rabu (3/7/2019).

"Memang budaya siap menang siap kalah (seharusnya) bukan hanya sekedar kata-kata, yang kedua masyarakat kita mesti legawa," kata Viryan saat ditemui di Hotel Mercure, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Menurut Viryan, proses persidangan berjalan sangat terbuka. Sidang juga ditayangkan di media massa dan risalahnya dapat diakses publik.

Seluruh tudingan kecurangan telah dijawab oleh KPU. Tudingan itu mulai dari tuduhan Daftar Pemilih Tetap (DPT) 'siluman', Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), hingga 17,5 juta data yang diduga tidak valid.

Baca juga: KPU Serahkan 100 Boks Dokumen Jawaban dan Alat Bukti ke MK

MK pun sudah memberikan penilaian secara jelas atas jawaban dan alat bukti yang disampaikan KPU.

"Saya pikir kalau kita mau melihat dengan jernih, dengan hati yang tenang, ini semua sudah dirangkai secara utuh, kok," ujar Viryan.

Terkait maraknya berita hoaks ini, Viryan meminta publik untuk menyaring setiap informasi.

Di luar itu, KPU menyerahkan seluruh proses penindakan ke pihak berwajib.

"Serahkan ke aparat kepolisian. Terakhir, saring sebelum sharing," kata dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap laki-laki asal Bima, Nusa Tenggara Barat yang berinisial TFQ (47) pada Rabu (3/7/2019). 

TFQ yang ditanggap di wilayah Kembangan, Jakarta Barat, diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks serta menghina dan mencemarkan nama baik Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan/atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan/atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi," ujar Kepala Subdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes (Pol) Dani Kustoni melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/7/2019).

Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden