Tangani 260 Gugatan Pileg, MK Akan Gelar Sidang dalam Tiga Panel

Jumat, 5 Juli 2019 | 16:18 WIB
ANTARA FOTO/HAFIDZ MUBARAK A Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK membuka layanan penerimaan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membagi sidang sengketa hasil pemilu legislatif menjadi tiga panel.

Mekanisme ini ditempuh lantaran jumlah gugatan hasil pileg mencapai 260 perkara.

"Karena banyaknya perkara sehingga hakim hanya sembilan, oleh karena itu fair-nya hakim tiga (orang) (tiap panel)," kata Sekretaris Jenderal MK M Guntur Hamzah di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Panel I terdiri dari Anwar Usman sebagai ketua, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat. Panel II diketuai oleh Aswanto, dengan anggota Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul.

Baca juga: KPU Serahkan Jawaban atas 260 Gugatan Sengketa Pileg ke MK 5 Juli

Sedangkan Panel III diketuai oleh I Dewa Gede Palguna, dengan anggota Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Menurut Guntur, panel dikelompokan berdasarkan provinsi. Misalnya, satu partai mengajukan 10 perkara yang berasal dari tiga provinsi, maka 10 perkara tersebut akan dibagi ke tiga panel berbeda.

Guntur mengatakan, jumlah pekara yang ditangani setiap panel tidak bisa sama rata.

"Tidak seimbang, dalam artian diusahakan seimbang mungkin, kecuali memang sudah enggak bisa dibagi lagi tentu ada yang lebih satu atau kurang satu," ujarnya.

Guntur menambahkan, hakim di setiap panel menangani perkara yang bukan dari daerah asal mereka.

Sistem ini dilakukan untuk menghindari terjadinya conflict of interset.

Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Pria yang Diduga Sebarkan Hoaks dan Hina MK

"Jadi misalnya hakim X dia tidak boleh menangani perkara dari X, demikian juga hakim dari daerah Y misalnya itu tidak bisa menangani perkara daerah Y," ujarnya.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. 

Kompas TV Berikut rangkuman berita pilihan Kompas TV dalam TOP 3 NEWS: 1. Presiden Joko Widodo hari ini malakukan kunjungan kerja ke Manado, Sulawesi Utara. Kota Manado merupakan kota pertama yang dikunjungi Presiden Jokowi setelah ditetapkan sebagai presiden terpiih oleh KPU. Salah satu kegiatan Presiden Jokowi di Manado yakni meninjau proyek perluasan Bandara Sam Ratulangi. Selain didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi, kunjungan Presiden Jokowi ke Bandara Sam Ratulangi Manado didampingi sejumlah menteri kabinet kerja. 2. Wakil Presiden Jusuf Kalla, siang ini bertemu wakil presiden terpilih, Ma'ruf Amin. Dalam pertemuan di kantor wakil presiden di Jakarta Pusat tersebut, Jusuf Kalla berbagi informasi tentang sejumlah tugas sebagai wakil presiden. Ma’ruf Amin hadir di kantor wakil presiden untuk memenuhi undangan Jusuf Kalla. Pertemuan itu membahas capaian yang dilakukan Kalla selaku wakil presiden yang bakal jadi jadi salah satu tolak ukur kinerja Ma'ruf bersama Presiden Joko Widodo lima tahun ke depan. 3. Konsolidasi relawan pendukung Prabowo-Sandi yang digelar di kawasan Jakarta Selatan, berakhir ricuh. Sejumlah pendukung tak rela Prabowo-Sandi memberi selamat kepada Jokowi-Ma'ruf pasca putusan mahkamah konstitusi. Relawan yang datang dari sejumlah daerah mengaku diundang diskusi bukan untuk mengeluarkan pernyataan sikap menerima putusan MK yang telah mementahkan seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga pada 27 Juni lalu.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden