KPU Serahkan 100 Boks Dokumen Jawaban dan Alat Bukti ke MK

Jumat, 5 Juli 2019 | 17:02 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyerahkan dokumen jawaban dan alat bukti atas 260 gugatan sengketa hasil pemilu, ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dokumen yang dibawa pihaknya hampir mencapai 100 boks.

"Kita sih tadi menghitung sekitar hampir seratus (boks) tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah terus," kata Wahyu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2019).

Baca juga: KPU Serahkan Jawaban atas 260 Gugatan Sengketa Pileg ke MK 5 Juli

Wahyu memastikan, seluruh dokumen yang diserahkan KPU relevan dengan sengketa yang dimohonkan peserta pemilu. Dokumen yang dimaksud di antaranya adalah formulir C1 atau catatan penghitungan suara di TPS.

Di luar itu, KPU juga membawa alat bukti berupa surat atau tulisan yang mendukung jawaban.

Menurut Wahyu, pihaknya bersama tim hukum terus menyiapkan diri untuk menghadapi persidangan.

Selain itu, KPU juga berkoordinasi dengan jajaran KPU daerah yang wilayahnya disengketakan ke MK.

"Tentu KPU dalam posisi akan berupaya bersama tim hukum untuk mempertahankan hasil pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU di setiap tingkatan," ujar Viryan.

Baca juga: KPU Wacanakan Penggunaan Rekapitulasi Elektronik pada Pilkada 2020

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan sengketa hasil pileg pada 9-12 Juli 2019.

Dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan yang akan digelar 15-30 Juli 2019. Terakhir, pembacaan putusan hasil sengketa diagendakan pada 6-9 Agustus 2019. 

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum KPU mengumpulkan KPU Provinsi untuk melakukan persiapan guna menghadapi gugatan Pemilu legislatif di Mahkamah Konstitusi. Komisioner KPU Ilham Saputra menyatakan ada 250 laporan PHPU soal Pileg yang akan dihadapi baik Dpr, Provinsi, maupun Kabupaten Kota.



Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden