Kemendagri Perintahkan KPU Memperbanyak Jumlah TPS di Pilkada 2020

Rabu, 3 Juli 2019 | 22:15 WIB
ANTARA FOTO/ARIEF NUGROHO Foto dirilis Senin (20/5/2019), menunjukkan Ketua KPPS TPS 01 Dusun Belatung tengah Utun (kanan) menandatangani surat suara sebelum dilakukan pemungutan suara di TPS 003 di Dusun Belatung, Desa Kereho, Kecamatan Putussibau Selatan, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Demi terselenggaranya pencoblosan pemilu, petugas pembawa logistik harus mencapai daerah itu dengan menempuh perjalanan selama 2-3 hari menggunakan perahu motor untuk menelusuri arus sungai dan berjalan kaki melintasi hutan.

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum di daerah penyelenggara Pilkada serentak 2020 untuk memperbanyak jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

"Saya sudah sampaikan ke KPU agar TPS (di daerah Pilkada 2020) diperbanyak," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik, sebagaimana dikutip dari laman Antaranews.com, Rabu (3/7/2019).

Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi petugas KPPS (Kelompok Panitia Pemungutan Suara) mengalami kelelahan fisik pascapencoblosan.

"Jangan satu TPS terlalu banyak pemilihnya. Karena panitia penyelenggara bisa kelelahan," ujar Akmal.

Baca juga: UGM: Petugas KPPS Meninggal Tak Hanya karena Lelah, tapi juga Faktor Psikologis

Kebijakan ini juga merupakan hasil evaluasi Pemilu serentak 2019 yang memakan korban jiwa.

Diketahui, lebih dari 400 anggota penyelenggara pemilu meninggal dunia dalam pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan pada 17 April 2019 lalu.

Meski, Akmal mengakui bahwa pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang digelar di 270 daerah diyakini tidak akan menguras stamina panitia penyelenggara. Sebab, memiliki mekanisme kerja yang berbeda dengan Pemilu 2019.

Mekanisme yang dimaksud adalah jangkauan layanan yang lebih bersifat lokal, sehingga petugas hanya cukup fokus melakukan penghitungan suara pada tingkatan daerah saja.

"Beda dengan Pilpres dan Pileg yang skalanya nasional dan terdistribusi ke seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. Yang bikin lelah itu bukan Pilpresnya, tapi Pileg yang jumlah hitungannya sangat banyak," kata dia.

Baca juga: KPU Gunakan DPT Pemilu 2019 Susun Daftar Pemilih Pilkada 2020

Kemendagri juga tidak terlalu khawatir akan jatuhnya korban meninggal dunia atau sakit secara masif pada Pilkada serentak 2020.

Meski demikian, instruksi penambahan TPS itu merupakan langkah antisipasi agar pelaksanaan pesta demokrasi di daerah tetap berjalan lancar.

Selain menambah jumlah TPS, Kemendagri diketahui juga memerintahkan KPU menambah jumlah KPPS dalam satu desa agar pekerjaan mereka tidak terlalu berat.

Pilkada serentak 2020 merupakan pesta demokrasi daerah gelombang keempat yang akan digelar untuk melanjutkan roda pemerintahan kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.

Akmal mengatakan, 270 daerah yang akan menggelar Pilkada serentak terdiri atas sembilan pemerintahan provinsi, 224 pemerintahan kabupaten, dan 34 pemerintahan kota.

"Pilkada Serentak 2020 seharusnya diikuti 269 daerah, namun menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang pelaksanaannya ke 2020," kata Akmal.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden