Evaluasi Soal KPPS Akan Dijadikan Bahan KPU Susun Peraturan Pilkada 2020

Kamis, 13 Juni 2019 | 08:59 WIB
KOMPAS.com/Haryantipuspasari Hasyim Asyari

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai menyusun Peraturan KPU (PKPU) untuk Pilkada 2020.

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, salah satu hal yang akan diperhatikan adalah terkait beban kerja Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Hal ini berkaca dari banyaknya KPPS yang meninggal dunia pada penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019.

"Tetap dijadikan evaluasi soal KPPS meninggal dunia dan lain-lain ini untuk bahan PKPU Pilkada," kata Hasyim saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2019).

Namun demikian, penyusunan PKPU Pilkada berdasar pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Hasyim mengatakan, selama bunyi Undang-Undang belum berubah, maka bunyi PKPU juga akan mengikuti aturan di dalamnya.

Baca juga: Pengakuan Petugas KPPS: Tes Kesehatan Hanya Formalitas

Menurut Undang-Undang Pilkada, jam kerja KPPS pada hari pemungutan suara dimulai pukul 07.00 hingga 13.00. Setelah itu, dilanjutkan dengan penghitungan suara.

Hasyim menilai, jika ditinjau dari segi beban kerja, KPPS Pilkada akan bekerja lebih ringan dibanding KPPS Pemilu. Sebab, dalam Pilkada, hanya ada satu surat suara.

"Kan kalau Pemilu serentak ada lima lembaga yang dipilih sehingga ada lima surat suara, maka menghitungnya juga lima lembaga. Dari sisi beban kerja kan lebih berat ya. Sehingga lebih ringan di Pilkada," ujar Hasyim.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mempersiapkan penyelenggaraan Pilkada 2020.

Persiapan awal yang dilakukan ialah menyusun Perarturan KPU (PKPU) yang bakal digunakan selama tahapan Pilkada.

"Kami merencakan membuat PKPU tentang tahapannya bulan Juni ini ya," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tahapan Pilkada 2020 sendiri akan dimulai pada September 2019 atau satu tahun sebelum diselenggarakannya pemungutan suara Pilkada pada September 2020.

Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden