KPU Tunggu Pemerintah dan DPR Jadwalkan Rapat Konsultasi Peraturan Pilkada 2020

Jumat, 28 Juni 2019 | 17:56 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Foto Ketua KPU Arief Budiman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mempersiapkan pelaksanaan Pilkada 2020.

Saat ini, KPU masih menunggu pemerintah dan DPR menjadwalkan rapat konsultasi terkait Peraturan KPU (PKPU) tahapan Pilkada.

"Saya kemarin sudah menandatangani surat permintaan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR atas PKPU tahapan Pilkada yang beberapa waktu lalu kita sudah lakukan uji publik," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: KPU Daerah Bakal Susun Anggaran Pilkada 2020

"Nah, itu sudah kita sempurnakan, sudah kita rapikan, dan sekarang kita sedang menunggu penjadwalan dari pemerintah dan DPR untuk rapat konsultasi," sambungnya.

Setelah rapat konsultasi selesai dan dipastikan tak ada lagi revisi PKPU, draf PKPU selanjutnya akan dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.

Sejak saat itulah, PKPU berlaku dan dapat digunakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pilkada.

PKPU Pilkada 2020 sendiri disusun berdasar Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: KPU Gelar Uji Publik Rancangan Peraturan Pilkada 2020

Supaya tahapan berlangsung dengan baik, Arief berharap, tak ada revisi Undang-undang ketika tahapan Pilkada sudah dimulai.

"Sekarang sebetulnya kesempatan untuk revisi kalau memang ada revisi. Kalau tahapan (Pilkada) sudah dimulai, sebaiknya tidak ada revisi," ujar Arief.

Adapun tahapan Pilkada akan dimulai pada September 2020.

Direncanakan, pemungutan suara Pilkada akan digelar 23 September 2020 di 270 wilayah di Indonesia.

Kompas TV Serangan fajar akrab didengar apa lagi saat dekat-dekat pemilu gini. Kamu pernah nggak sih menerima "sogokan" untuk memilih kandidat tertentu? Hati-hati loh karena ada KUHP yang mengatur. Tak hanya uang kertas, serangan fajar zaman now juga mengandalkan produk-produk digital. Dan lebih mengejutkannya lagi, ada istilah yang populer pada pilkada lalu yaitu "Serangan Fajar Pascabayar". Pilih dulu baru dibayar. Gimana menurutmu soal serangan fajar ini? #rabupemilu #pemilu2019 #rumahpemilu



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden