Hasil Pileg Gunung Sitoli Terbakar, Berkarya Minta MK Gelar PSU

Kamis, 11 Juli 2019 | 13:32 WIB
Kompas.com/Fitria Chusna Farisa Sidang Sengketa Hasil Pileg di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Berkarya menggugat hasil pemilihan anggota legislatif di Kabupaten/Kota Gunung Sitoli, Sumatra Utara yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Berkarya, hasil pileg yang ditetapkan di wilayah itu tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, sebelum proses rekapitulasi suara selesai dilakukan, terjadi kebakaran yang menghanguskan seluruh data penghitungan perolehan suara.

"Di sini mungkin saya mempersoalkan lebih ke kualitatif yang mulia, bukan kuantitatif. Karena di sini, Kecamatan Gunung Sitoli ini kebakaran," kata Kuasa Hukum Berkarya Anandya Dipo Pratama, dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Elite PKS dan Berkarya Tak Terlihat Hadiri Penetapan Jokowi-Maruf sebagai Calon Terpilih

Menurut Anandya, rekapitulasi perolehan suara dilakukan pada 3 Mei 2019. Satu hari kemudian, kebakaran terjadi di kantor Kecamatan Gunung Sitoli, tempat rekapitulasi perolehan suara dilaksanakan.

Sehingga, ketika rekapitulasi akan dilanjutkan keesokan harinya, kantor kecamatan beserta data-data penghitungan suara sudah habis terbakar.

Anandya menyebut, proses rekapitulasi suara juga tidak dilakukan sesuai aturan. Sebab, petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tidak merekap suara pemilihan presiden terlebih dulu, justru langsung merekap suara pileg.

"Tanggal 3 Mei itu (rekapitulasi) dilakukan langsung dari kabupaten/kota, yang selanjutnya dilanjutkan di 4 Mei itu DPRD provinsi. Waktu akan dilanjutkan di DPRD provinsi terjadi kebakaran di kantor kecamatan tersebut," ujar dia.

Karena kejadian ini, kata Anandya, petugas PPK belum selesai melakukan rekapitulasi. Akan tetapi, KPU tetap melakukan penetapan perolehan suara.

Anandya mengaku, tidak tahu menahu dasar KPU menetapkan suara. Padahal data penghitungan suara sendiri hangus terbakar.

"Kami juga tidak tahu dari KPU menetapkan berdasarkan apa, karena DAA1 (form penghitungan suara tingkat desa/kelurahan)-nya sendiri, dia (KPU) mengatakan itu sudah terbakar. Hanya ada bersisa, tapi bersisa itu tidak pernah diperlihatkan kepada kami, hanya bentuk foto saja," tutur Anandya.

Baca juga: Partai Berkarya: Kami Berbenah dan Evaluasi Total Menuju Pemilu 2024

Dalam petitumnya, Partai Berkarya meminta Majelis Hakim MK memerintahkan KPU melaksanakan pemungutan suara ulang Kota Gunung Sitoli Dapil 1, Sumatra Utara, baik di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi maupun DPR RI.

 

Kompas TV Partai Berkarya yang mengugat Mahkamah Konstitusi karena merasa suaranya dicaplok Partai Gerindra sebesar 2,7 juta suara. MK segera menggelar sidang ini karena berkas gugatan sudah memenuhi syarat formil.<br /> <!--[if !supportLineBreakNewLine]--><br /> <!--[endif]-->



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden