Partai Berkarya Optimalkan Caleg Bantu Saksi Kawal Pemungutan Suara di TPS

Selasa, 16 April 2019 | 11:58 WIB
Reza Jurnaliston Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang, mengatakan, partainya tidak hanya mengandalkan saksi untuk mengawal proses pemungutan suara di TPS, tetapi juga mengoptimalkan calon legislatifnya.

"Tidak hanya saksi, tapi caleg dan pengurus di dapilnya diminta mengawal suara dari TPS hingga rapat pleno di kecamatan," ujar Badaruddin kepada Kompas.com, Selasa (16/4/2019).

Saksi dan caleg partai mulai dari tingkat DPR hingga DPRD kabupaten/kota, juga bertugas melaporkan hasil pemungutan suara di TPS ke pusat data partai melalui aplikasi.

Badaruddin mengungkapkan, ada beberapa aplikasi yang digunakan untuk menjadi medium melaporkan hasil pemungutan suara di TPS oleh saksi dan caleg.

Baca juga: Kampanye Damai, Caleg Partai Berkarya Lepas Ribuan Merpati

Meski demikian, ia enggan menyebutkan apa saja aplikasi yang digunakan tersebut.

"Aplikasi ada beberapa, ada yang umum, ada yang spesifik per dapil. Tapi maaf belum bisa dipublikasikan ya namanya, rahasia dapur," kata dia.

Dari beberapa hari sebelumnya, seperti diungkapkan Badaruddin, Partai Berkarya sudah menyiapkan caleg dan pengurus tingkat provinsi hingga kabupaten untuk mengawal proses pemungutan suara di TPS. Telah disiapkan juga satu saksi per TPS.

Namun demikian, Badaruddin menyebutkan, ada sekitar 10 persen dari total TPS di seluruh daerah yang tidak diwakili saksi oleh partai.

Baca juga: Partai Berkarya Tetap Optimistis Lolos ke DPR, meski Elektabilitas 0,5 Persen

"Kami tidak mengirim saksi sekitar 10 persen dari jumlah 80.000-an TPS. Itu karena di TPS yang bersangkutan tidak ada caleg dari partai kami, makanya kami hanya mengandalkan petugas Bawaslu saja," papar Badaruddin.

Adapun, untuk biaya saksi bervariasi. Ia mengakui, biaya yang dikeluarkan caleg kepada saksi hanya untuk transportasi dan konsumsi saja.

Nominalnya pun disesuaikan dengan kondisi wilayah dan daerah TPS serta kesanggupan caleg.

"Yang wajar-wajar saja, tidak lebih dari Rp 300.000 per TPS. Sumbernya gotong royong dari para caleg," jelas dia.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Bingung Pilih Caleg?

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden