Muchdi Pr Dukung Jokowi-Ma'ruf, Ini Respons Ketua DPP Partai Berkarya

Senin, 11 Februari 2019 | 05:56 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Terdakwa mantan Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pembunuhan berencana terhadap aktivis hak asasi manusia, Munir, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11/2006).

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Majelis Tinggi sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwoprandjono (Muchdi Pr) menyatakan dukungannya kepada pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Diketahui melalui video yang beredar, Muchdi hadir dalam acara silaturahim Presiden Joko Widodo dengan purnawirawan TNI-Polri di Jakarta International Expo Kemayoran, Minggu (10/2/2019).

Pada kesempatan yang sama, 1.000 perwakilan purnawirawan TNI-Polri juga mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Baca juga: Sejumlah Purnawirawan TNI-Polri Deklarasi Dukung Jokowi-Maruf Amin

Terkait hal itu, Ketua DPP Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menegaskan bahwa dukungan Muchdi tersebut bersifat pribadi dan bukan atas nama partai.

Andi mengatakan, hingga saat ini Partai Berkarya tetap memberikan dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.Reza Jurnaliston Ketua DPP Berkarya Badaruddin Andi Picunang saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (27/7/2018) malam.

"Itu adalah dukungan pribadi, bukan dukungan atas nama Partai Berkarya walaupun posisi Pak Muchdi di Berkarya sebagai Anggota Majelis Tinggi (pendiri) dan Wakil Ketua Umum DPP Partai Berkarya," ujar Andi melalui keterangan tertulis, Minggu (10/2/2019).

Baca juga: Peserta Silaturahim Purnawirawan TNI-Polri Kompak Berseragam Jokowi-Maruf

Kendati demikian, kata Andi, partainya menghargai hak politik masing-masing kader.

Oleh sebab itu, ia mengimbau agar seluruh kader dan caleg untuk fokus dalam memenangi pemilu legislatif (Pileg).

Dengan begitu, Partai Berkarya dapat melewati ambang batas untuk lolos ke parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 4 persen.

Baca juga: Di Hadapan Purnawirawan TNI-Polri, Luhut Yakinkan Pemerintah Tak Pernah Bohong


"Siapa pun presiden terpilih, partai wajib lolos PT 4 persen tingkat nasional sehingga fokus perjuangan lewat parlemen sebagai mitra pemerintah adalah yang utama," kata Andi.

Sebelum memutuskan pindah ke Partai Berkarya, Muchdi Pr merupakan salah satu petinggi Partai Gerindra. Mantan Deputi V Badan Intelijen Negara itu tercatat ikut mendirikan Gerindra bersama Prabowo Subianto dan Fadli Zon.

Baca juga: Pollycarpus dan Muchdi Pr Masuk Parpol, Wiranto Nilai Itu Hak Warga Negara

Selain itu, pada 2008 Muchdi juga pernah menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir.

Namun, pada Rabu (31/12/2008), majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bebas kepada Muchdi.

Saat itu hakim menyatakan Muchdi tidak terbukti melakukan tindak pidana yang menyebabkan hilangnya nyawa Munir.

Kompas TV Jika anda melihat beranda website Partai Berkarya maka tampilan utamanya adalah sang ketua umum Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden